Lebih Untung Mendirikan PT atau CV untuk UMKM? Mana Pajaknya yang Lebih Kecil?

Published by

on

Pertanyaan
“Saya baru mau mulai usaha skala kecil, lebih baik bikin PT atau CV untuk UMKM saya? Lalu bagaimana perbedaan pajaknya?”

Terimakasih atas pertanyaannya, jawaban singkat atas pertanyaan Bapak/Ibu:
“Kedua jenis badan usaha PT dan CV memiliki kelebihan yang berbeda. Artikel ini membahas apa saja keuntungan ketika menggunakan PT dan CV”

Ketika seseorang ingin memulai usaha di Indonesia, salah satu pertanyaan paling umum kami temui adalah: “Lebih baik mendirikan PT atau CV?”

Pertanyaan ini sangat penting karena bentuk badan usaha akan memengaruhi bagaimana tanggung jawab hukum pemilik usaha, pengelolaan pajak, kredibilitas bisnis, akses pendanaan, aspek perpajakannya hingga perkembangan usaha di masa depan.

Banyak pelaku UMKM memilih CV karena dianggap lebih sederhana dan murah. Di sisi lain, banyak juga yang mulai beralih ke PT karena ingin bisnis terlihat lebih profesional dan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Namun sebenarnya, tidak ada jawaban yang sepenuhnya mutlak. Pilihan antara PT atau CV sangat bergantung pada kebutuhan, skala, dan tujuan bisnis masing-masing.

PERSEROAN TERBATAS (PT)
Pertama, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang modalnya terbagi dalam saham dan memiliki pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi pemiliknya. Berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, suatu PT merupakan badan hukum yang didirikan secara terpisah melalui modal yang terbagi atas saham. Sehingga PT memiliki kedudukan yang terpisah dari pemilik atau owner.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren pendirian PT untuk UMKM meningkat cukup pesat di Indonesia. Hal ini terjadi karena proses pendirian PT semakin mudah, terutama dengan adanya UU Cipta Kerja yang mengatur tentang ”PT Perorangan”, sehingga membantu peningkatan kebutuhan legalitas bisnis yang lebih profesional. Maka dari itu, PT kini tidak lagi identik dengan perusahaan besar.

Dengan menggunakan PT, kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Sehingga pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. Ini adalah keuntungan terbesar dari PT. Dari perspektif legal, perlindungan hukum bagi pemilik usaha berbentuk PT lebih kuat dibanding CV. Selain itu, banyak klien, vendor, dan perusahaan besar lebih nyaman bekerja sama dengan PT dibanding usaha perseorangan atau CV. Sebab, dalam praktik bisnis modern, bentuk PT sering dianggap lebih profesional, kredibel, stabil, dan lebih siap berkembang.

Hal ini penting terutama jika UMKM ingin mengadakan kerja sama bisnis dengan korporasi lainnya, mengikuti tender, mencari investor, atau memperluas pasar. Sesuai dengan praktik, Investor cenderung lebih tertarik berinvestasi pada PT karena struktur kepemilikan dan pengurusan yang lebih jelas. Penyebabnya: struktur kepemilikan yang lebih jelas; lebih aman secara hukum; dan legalitas lebih kuat.

PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Kedua, CV atau Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh sekutu aktif dan sekutu pasif. Berbeda dengan PT, CV bukan badan hukum. Dalam praktiknya, CV cenderung lebih banyak digunakan oleh usaha keluarga, bisnis skala kecil, UMKM tradisional, maupun usaha jasa sederhana.

Mengapa Dalam Praktik, Banyak UMKM Memilih CV?
Salah satu alasan utama UMKM memilih CV adalah karena prosesnya relatif sederhana dan biaya pendiriannya cenderung lebih murah dibanding PT. Selain itu, banyak pelaku usaha kecil merasa bahwa bisnis mereka belum membutuhkan struktur perusahaan yang kompleks. CV juga dianggap lebih fleksibel dalam operasional sehari-hari.

Dalam praktiknya, banyak UMKM tahap awal memilih CV karena keterbatasan modal usaha, belum membutuhkan investor untuk pendanaan sehingga tidak membutuhkan struktur saham perusahaan, belum memiliki risiko bisnis yang besar, dan memerlukan fleksibilitas.

Walaupun lebih sederhana, CV memiliki kelemahan yang sering tidak disadari oleh pelaku usaha. Karena CV bukan badan hukum, maka tanggung jawab sekutu aktif dapat melekat sampai ke harta pribadi. Hal ini berbeda dengan PT yang memiliki prinsip limited liability atau tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor dalam perseroan.

Artinya, apabila memiliki tanggung jawab hukum, maka sekutu aktif dalam CV berpotensi bertanggung jawab hingga ke harta atau kekayaan pribadinya. Bagi UMKM kecil, risiko ini sering kali belum terasa di awal. Namun ketika bisnis mulai berkembang, risiko hukum tersebut dapat menjadi sangat signifikan.

Jadi, Lebih Baik PT atau CV untuk UMKM?
Jawabannya tergantung tujuan bisnis Anda. Jika Anda menginginkan model usaha yang sederhana; memiliki modal masih kecil; merupakan bisnis keluarga; dan ingin biaya awal lebih ringan, maka CV bisa menjadi pilihan awal yang cukup baik.

Namun jika Anda: ingin bisnis berkembang besar; mendapat perlindungan hukum lebih kuat; ingin memisahkan harta pribadi; mencari investor; mengikuti tender; atau membangun bisnis profesional jangka panjang, maka PT biasanya menjadi pilihan yang lebih ideal.

BAGAIMANA DENGAN PERPAJAKANNYA?
“Mana pajaknya yang lebih sedikit?”
Ini merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering kami temui…

Baik CV maupun PT, keduanya masuk ke dalam kategori Subjek Pajak Badan Dalam Negeri karena telah memenuhi kriteria pembentukan badan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Note: CV didirikan berdasarkan Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang diperbarui melalui Permenkumham No. 17 Tahun 2018, dan PT didirikan berdasarkan Pasal 7-14 Undang-Undang Nomor No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Kedua jenis badan usaha tersebut sama-sama dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen)1. Yang berarti kewajiban pajak PPh Badan 22% tersebut dikenakan atas penghasilan atau keuntungan yang diterima oleh entitas usaha (PT dan/atau CV) dalam satu tahun pajak.

Perbedaan perpajakannya baru terlihat pada saat ‘pembagian keuntungan dari badan usaha (PT / CV) ke pemiliknya’. Keuntungan PT yang dibagikan kepada pemegang sahamnya disebut dengan ‘dividen’, sedangkan untuk CV disebut dengan ‘prive’.

Pembagian keuntungan kepada pemegang saham melalui dividen dari Perseroan Terbatas (PT), akan dikenakan tarif pajak yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).2 Sedangkan pembagian keuntungan dalam bentuk prive kepada ownernya dari CV tidak dikenakan pajak, karena prive bukanlah objek pajak.

Meskipun begitu, pajak atas dividen PT dapat dibebaskan selama memenuhi persyaratan re-investasi sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/20183 yang kami bahas secara lebih lanjut disini.

Maka dari itu, apabila dilihat dari segi perpajakannya, CV memiliki keunggulan karena prive atau pembagian keuntungan dari badan usaha tidak masuk ke dalam kategori objek pajak. Sedangkan pembagian dividen dari PT harus melalui proses re-investasi supaya dapat bebas pajak dividen atau dikenakan PPh final sebesar 10%.

Lumin Tax Centre dapat membantu Anda dalam:
Mendirikan PT dan CV; mengurus perizinan usaha; perencanaan pajak bisnis; konsultasi masalah legal bisnis; hingga pengelolaan perpajakan perusahaan. Sehingga Anda sebagai pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir terhadap risiko hukum dan administrasi di kemudian hari.

Author: Jose Tjahjono, S.H., LL.M., CPLA.

Leave a comment

  1. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPH”) Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) ↩︎
  2. Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPH”) Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah terakhir dengan UU HPP ↩︎
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 /PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan ↩︎