
Pertanyaan:
Saya ada rencana untuk beli mobil listrik di tahun ini, tapi muncul banyak berita jika sekarang mobil listrik bakal dikenakan pajak, apakah benar?
Terimakasih atas pertanyaannya.
Berdasarkan aturan lama, pembelian mobil listrik atau Electronic Vehicle (EV) secara otomatis akan mendapat insentif pajak:
1. Pajak Daerah yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”)1 dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”)2
2. Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(“PPnBM”) Ditanggung Pemerintah (DTP)3
“Yang pada intinya, pembeli / konsumen mendapatkan keringanan pembayaran bahkan pembebasan dari jenis-jenis pajak diatas ketika melakukan pembelian kendaraan listrik”.
Namun, per tanggal 1 April 2026, mulai berlaku ketentuan baru lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 (Permendagri 11/2026) yang mengubah ketentuan insentif pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Pada pokoknya, ketentuan baru tersebut menghapus pengecualian kendaraan listrik sebagai objek pajak daerah tertentu. Sehingga, pembelian mobil listrik secara umum akan dikenai pajak daerah seperti PKB dan BBNKB. Artinya, pembeli mobil listrik harus membayar pajak tahunan untuk kendaraan yang dimiliki.
Kini, status kewajiban pajak daerah kendaraan listrik diperlakukan sama seperti kendaraan konvensional. Sekalipun kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak kendaraan bermotor seperti kendaraan lainnya, namun dalam beberapa kondisi masih dapat memperoleh insentif tarif pajak tertentu sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Tidak hanya itu, masa waktu insentif PPN dan PPnBM juga telah berakhir pada April 2026. Sehingga, pembeli kendaraan listrik juga akan dibebani dengan kedua jenis pajak diatas. Walaupun pemerintah telah berencana menyiapkan skema insentif baru yang akan diberlakukan pada bulan Juni 2026, namun ketentuan teknisnya masih belum diterbitkan.
Maka dari itu, banyak calon pembeli EV atau kendaraan listrik di Indonesia mulai bertanya:
“Kalau mobil listrik sekarang sudah kena pajak, apakah masih lebih murah dibandingkan beli mobil biasa?“
Dalam banyak kasus, pajak mobil listrik masih lebih ringan dibandingkan mobil berbahan bakar bensin atau gas, namun tidak sepenuhnya bebas pajak lagi seperti sebelumnya. Sehingga, calon pembeli atau pemilik kendaraan listrik dapat merasakan kenaikan harga yang diakibatkan oleh beban pajak di tahun 2026 ini.
RUMUS PERHITUNGAN PKB
Pertama, skema perhitungan PKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (“NJKB”) x Bobot (koefisien dampak jalan dan lingkungan) x Tarif (ditentukan Pemerintah Daerah setempat). Rumusnya:
– PKB = NJKB x Bobot x Tarif
Perhitungan NJKB sudah ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum (“HPU”) yang dicantumkan pada Lampiran Permendagri 11/2026. Sedangkan, semakin tinggi Bobot, maka semakin besar pajak yang dikenakan. Contoh: Minibus/Jeep sekitar 1.050, sedangkan Sedan sekitar 1.025. Lalu Dasar Pengenaan Pajak PKB (“DP PKB”) pada umumnya dikalikan dengan tarif 2% (dua persen).
SKEMA BARU PPN dan PPnBM KENDARAAN LISTRIK
Mengingat insentif PPN dan PPnBM juga telah berakhir pada April 2026, maka regulasi skema insentif baru telah disusun oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan disetujui oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto yang direncanakan mulai berlaku per bulan Juni 2026.4 Skema baru:
– PPN DTP 100% untuk mobil listrik berbasis Nikel / Nickel Manganese
Cobalt (NMC)
– PPN DTP 40% untuk mobil listrik dengan baterai selain Nikel
– Subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit
Insentif tersebut dibatasi:
– 100.000 unit mobil listrik
– 100.000 unit motor listrik
KOMPONEN PAJAK MOBIL LISTRIK
Berdasarkan penjelasan diatas, komponen pajak mobil listrik yang harus diperhatikan adalah:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Opsen PKB (disesuaikan dengan kebijakan daerah)
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
4. PPN (batasan insentif)
SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK KENDARAAN LISTRIK
Berikut lima jenis Mobil Listrik yang paling banyak dicari oleh masyarakat Indonesia dan perhitungan pajaknya. Perhitungan dilakukan dengan asumsi tarif 2% sebagaimana ditentukan oleh pemerintah provinsi:
(PPN & (Pajak Tahunan: PKB + SWDKLLJ))
1. Wuling New BinguoEV Pro (2026)
Asumsi NJKB Rp363 juta x 1.050 (Bobot) = Rp381.150.000,- (DP PKB)
Pajak Tahunan (Rp381.150.000,- x 2% + Rp 143k) = Rp7.766.000,-
PPN Efektif 7.2% (Baterai LFP- PPN DTP 40%) = Rp26.136.000,-
2. Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range 76,2 kWh (2026)
Asumsi NJKB Rp749 juta x 1.050 (Bobot) = Rp786.450.000,- (DP PKB)
Pajak Tahunan (Rp786.450.000,- x 2% + Rp 143k) = Rp15.872.000,-
Bebas PPN / 0% (Hilirisasi Nikel lokal)
3. BYD Seal Performance (2026)
Asumsi NJKB Rp745 juta x 1.025 (Bobot) = Rp763.625.000,- (DP PKB)
Pajak Tahunan (Rp763.625.000,- x 2% + Rp 143k) = Rp15.415.500,-
PPN Efektif 7.2% (Baterai LFP- PPN DTP 40%) = Rp26.136.000,-
4. Cherry Omoda E5 (2026)
Asumsi NJKB Rp420 juta x 1.050 (Bobot) = Rp441 juta (DP PKB)
Pajak Tahunan (Rp441 juta x 2% + Rp143k) = Rp8.963.000,-
PPN Efektif 7.2% (Baterai LFP- PPN DTP 40%) = Rp30.240.000,-
5. BYD Atto 3 Superior Extended Range (2026)
Asumsi NJKB Rp540 juta x 1.050 (Bobot) = Rp567 juta
Pajak Tahunan (Rp567 juta x 2% + Rp 143k) = Rp11.483.000,-
PPN Efektif 7.2% (Baterai LFP- PPN DTP 40%) = Rp38.880.000,-
KESIMPULAN
Kendaraan listrik masih memperoleh sejumlah keuntungan perpajakan dibanding kendaraan konvensional yang berbahan bakar bensin atau fosil. Walaupun begitu, apabila dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, insentif pajak kendaraan listrik sudah berkurang secara signifikan.
Author: Jose Tjahjono, S.H., LL.M., CPLA.
- Pasal 3(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 (“Permendagri 7/2025”) ↩︎
- Pasal 6(2) Permendagri 7/2025 ↩︎
- Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (“Permenkeu 12/2025”) ↩︎
- https://pajakku.com/artikel/pemerintah-kembali-siapkan-ppn-dtp-untuk-kendaraan-listrik-mulai-juni-2026 ↩︎

Leave a comment