
Pertanyaan:
Saya sudah mendirikan PT dari tahun lalu tapi belum pernah beroperasi, tapi tiba-tiba kena denda dan diminta untuk lapor pajak. Bukannya bisnis saya tidak ada income dan transaksi, kenapa masih diminta lapor pajak?
Terimakasih atas pertanyannya.
Jawaban singkat:
Selama NPWP perusahaan aktif, PT wajib lapor SPT Pajak, meskipun belum ada transaksi alias nihil (0).
Banyak pelaku usaha di Indonesia mengira bahwa perusahaan yang belum menjalankan kegiatan operasional, tidak memiliki kewajiban perpajakan. Apalagi ketika bisnis belum ada aktivitas usaha, transaksi, hingga pemasukan. Sehingga muncul pertanyaan:
“Bukankah perusahaan saya belum menghasilkan uang sama sekali? Kenapa tetap kena denda pajak?”
Begitu suatu perusahaan, baik PT atau CV resmi didirikan dan memiliki NPWP badan, maka perusahaan tersebut pada dasarnya telah tercatat sebagai wajib pajak badan di administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, walaupun perusahaan belum mendapatkan uang, belum memiliki klien, atau bahkan belum membuka kantor operasional, status administrasi perpajakannya tetap aktif. Dasar hukum utama kewajiban pelaporan pajak diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), yang menyatakan:
“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak…”
Tidak peduli sudah beroperasi atau belum, sudah memperoleh keuntungan atau belum, ada transaksi atau tidak, begitu perusahaan memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak badan, maka perusahaan memiliki kewajiban administrasi perpajakan.
Tapi banyak orang keliru memahami perbedaan antara “kewajiban membayar pajak” vs “kewajiban melaporkan pajak”. Perusahaan yang belum memiliki penghasilan memang bisa saja tidak memiliki kewajiban pajak yang harus dibayar. Namun kewajiban administrasi perpajakannya tetap berjalan.
Dalam praktiknya, masalah paling umum bukan karena perusahaan belum membayar pajak, melainkan karena perusahaan tidak melakukan pelaporan pajak sama sekali. Padahal, perusahaan yang belum memiliki aktivitas usaha umumnya tetap diwajibkan menyampaikan laporan pajak dalam bentuk SPT Nihil. SPT Nihil adalah laporan yang menunjukkan bahwa Perusahaan tidak ada pemasukan, tidak ada transaksi kena pajak, tidak ada pajak yang terutang dalam periode tertentu. Meskipun nihil, laporan tersebut tetap harus disampaikan sesuai jadwal yang ditentukan.
Ketika perusahaan tidak melaporkan SPT selama satu tahun atau lebih, sistem administrasi perpajakan dapat mencatat perusahaan sebagai wajib pajak yang tidak patuh. Dari sinilah kemudian muncul surat teguran; sanksi administrasi; hingga denda keterlambatan pelaporan pajak.
Apabila perusahaan memang belum akan digunakan dalam waktu lama, langkah administratif yang dapat dipertimbangkan ialah dengan mengajukan status wajib pajak non-efektif (NE). NPWP Badan Non-Efektif (NE) adalah status bagi badan usaha yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif/objektif, namun belum dihapus. Keuntungannya, perusahaan tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan selama berstatus NE. Permohonan dapat dilakukan melalui KPP atau secara online lewat coretax dengan melampirkan surat pernyataan tidak beroperasi.
SOLUSI
Sekalipun PT atau CV belum beroperasi, perusahaan tetap memiliki kewajiban administrasi dalam bentuk pelaporan pajak. Ada dua cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menghindari sanksi perpajakan, yaitu dengan melakukan pelaporan SPT Nihil atau mengajukan NPWP Non-Efektif (NE) yang dapat disesuaikan dengan kondisi aktual perusahaan.
Author: Jose Tjahjono, S.H., LL.M., C.P.L.A.

Leave a comment