REGULASI BARU MENGUNTUNGKAN SELLER DI E-COMMERCE? Mulai dari Transparansi Biaya Marketplace, Prioritas Produk Lokal, Larangan Perang Harga, dan lainnya! Ini Perubahannya dari Permendag 19/2026

Published by

on

PERTANYAAN
“Saya berjualan di marketplace dan media sosial. Benarkah Permendag 19 Tahun 2026 justru menguntungkan seller lokal yang berjualan di marketplace? Apa saja manfaatnya bagi merchant online seperti saya dan apa ada kewajiban baru yang harus saya penuhi?”

Pemerintah Mengubah Aturan Main E-Commerce Indonesia
Selama beberapa tahun terakhir, banyak pelaku usaha lokal mengeluhkan kondisi persaingan di platform digital yang dinilai semakin berat. Tidak sedikit seller yang merasa sulit bersaing karena munculnya berbagai praktik yang dianggap merusak pasar, seperti perang harga ekstrem, banjir produk impor murah, ketidakjelasan algoritma pencarian, hingga minimnya transparansi biaya yang dibebankan oleh platform.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 19/2026) sebagai regulasi baru yang mengatur hubungan antara marketplace, social commerce, merchant, konsumen, dan pelaku usaha luar negeri.

Meskipun banyak pembahasan publik berfokus pada kewajiban administratif baru seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), sebenarnya terdapat sejumlah ketentuan yang justru memberikan perlindungan dan keuntungan signifikan bagi seller lokal Indonesia.

Permendag ini dapat dikatakan sebagai salah satu regulasi e-commerce yang paling komprehensif dalam beberapa tahun terakhir karena tidak hanya mengatur kewajiban pelaku usaha, tetapi juga membatasi praktik platform yang berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat.

Mengapa Permendag 19 Tahun 2026 Diterbitkan?
Pemerintah melihat bahwa perkembangan perdagangan digital tidak lagi sekadar mempertemukan penjual dan pembeli. Marketplace saat ini memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap:
– harga barang;
– visibilitas produk;
– perilaku konsumen;
– persaingan usaha;
– distribusi barang.

Ketika platform memiliki kekuatan yang sangat dominan, terdapat risiko munculnya praktik yang dapat merugikan seller, UMKM, maupun industri nasional. Karena itu, Permendag 19/2026 diterbitkan untuk:
– melindungi pelaku usaha dalam negeri;
– meningkatkan daya saing produk lokal;
– menciptakan perdagangan digital yang sehat;
– memperkuat perlindungan konsumen;
– meningkatkan transparansi ekosistem digital;
– mengawasi perdagangan lintas negara melalui platform elektronik.

Keuntungan Pertama: Platform Wajib Mencegah Perang Harga yang Merusak Pasar
Salah satu keluhan terbesar seller marketplace adalah perang harga yang tidak sehat. Dalam praktiknya sering ditemukan kondisi:
– produk dijual di bawah harga pokok produksi;
– subsidi harga yang sangat agresif;
– promosi ekstrem yang tidak realistis;
– praktik predatory pricing.
Akibatnya, banyak UMKM kehilangan kemampuan bersaing meskipun produknya berkualitas.

Melalui Permendag 19/2026, pemerintah mulai mendorong platform untuk menjalankan mekanisme perdagangan yang sehat dan tidak menciptakan distorsi pasar. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa persaingan tidak hanya berdasarkan siapa yang mampu membakar modal paling besar, tetapi juga berdasarkan kualitas produk, pelayanan, inovasi, dan efisiensi usaha.

Bagi seller lokal, kebijakan ini berpotensi menciptakan kondisi pasar yang lebih seimbang dan berkelanjutan.

Keuntungan Kedua: Pembatasan Social Commerce yang Selama Ini Menimbulkan Distorsi Persaingan
Salah satu isu yang menjadi perhatian pemerintah adalah integrasi antara media sosial dan perdagangan elektronik. Model bisnis social commerce memiliki kekuatan besar karena:
– mengendalikan distribusi konten;
– mengendalikan algoritma;
– mengendalikan transaksi;
– mengendalikan iklan.
Ketika seluruh fungsi tersebut berada dalam satu ekosistem, terdapat potensi penyalahgunaan posisi dominan yang dapat merugikan seller lain.

Permendag 19/2026 memperkuat pengawasan terhadap model perdagangan melalui platform digital sehingga kompetisi menjadi lebih adil. Bagi merchant lokal, hal ini penting karena peluang tampil di pasar tidak hanya bergantung pada kekuatan platform tertentu.

Keuntungan Ketiga: Transparansi Biaya yang Dibebankan kepada Seller
Banyak seller sering mengeluhkan bahwa biaya platform berubah tanpa pemahaman yang memadai. Misalnya:
– biaya layanan;
– biaya administrasi;
– biaya komisi;
– biaya promosi;
– biaya transaksi;
– biaya program tertentu.
Dalam praktiknya, seller sering kali sulit mengetahui secara rinci bagaimana biaya tersebut dihitung.

Permendag 19/2026 mendorong transparansi yang lebih besar terhadap hubungan antara platform dan merchant. Prinsip transparansi ini penting karena seller berhak mengetahui:
– jenis biaya yang dikenakan;
– dasar pengenaan biaya;
– perubahan kebijakan biaya;
– konsekuensi finansial terhadap aktivitas usaha.
Dengan informasi yang lebih transparan, seller dapat melakukan perencanaan bisnis secara lebih akurat.

Keuntungan Keempat: Produk Lokal Mendapat Prioritas dalam Hasil Pencarian
Salah satu perubahan yang paling menarik bagi pelaku UMKM adalah penguatan keberpihakan terhadap produk dalam negeri. Selama ini banyak seller mengeluhkan bahwa produk impor murah sering mendominasi hasil pencarian marketplace.

Akibatnya:
– produk lokal sulit ditemukan;
– biaya promosi meningkat;
– UMKM kehilangan visibilitas.

Melalui Permendag 19/2026, pemerintah mendorong platform untuk memberikan dukungan yang lebih besar terhadap produk dalam negeri. Kebijakan ini sejalan dengan agenda nasional untuk:
– meningkatkan penggunaan produk lokal;
– memperkuat UMKM;
– meningkatkan daya saing industri nasional.

Bagi merchant Indonesia, peningkatan visibilitas berarti peluang penjualan yang lebih besar tanpa harus selalu mengeluarkan biaya iklan tambahan.

Keuntungan Kelima: Pembatasan Barang Impor Murah
Salah satu masalah terbesar yang selama ini dihadapi pelaku usaha lokal adalah masuknya barang impor dengan harga sangat rendah. Dalam banyak kasus, seller lokal kesulitan bersaing karena:
– skala produksi berbeda;
– struktur biaya berbeda;
– subsidi dari negara asal;
– strategi dumping harga.
Permendag 19/2026 memperkuat pengawasan terhadap perdagangan lintas negara melalui platform digital.

Tujuannya adalah memastikan bahwa barang yang masuk ke pasar Indonesia:
– memenuhi ketentuan hukum;
– memenuhi standar keamanan;
– tidak merusak industri nasional.
Bagi seller lokal, kebijakan ini dapat membantu menciptakan kompetisi yang lebih adil.

Keuntungan Keenam: Seller Luar Negeri Wajib Lebih Transparan
Perdagangan lintas negara semakin mudah dilakukan melalui marketplace. Namun banyak konsumen tidak mengetahui secara jelas: siapa penjual sebenarnya; dimana lokasi usahanya; darimana asal barangnya; hingga tanggung jawab hukum jika terjadi sengketa.

Permendag 19/2026 meningkatkan kewajiban transparansi bagi pelaku usaha luar negeri yang menjual produk kepada konsumen Indonesia. Manfaatnya bagi seller lokal adalah:
– persaingan menjadi lebih setara;
– standar kepatuhan menjadi lebih konsisten;
– konsumen memperoleh informasi yang lebih lengkap.

Namun Ada Kewajiban Penting: Seller Harus Memiliki NIB
Di balik berbagai keuntungan tersebut, terdapat satu kewajiban yang perlu menjadi perhatian seluruh merchant. Pemerintah semakin mengintegrasikan perdagangan elektronik dengan sistem perizinan nasional berbasis OSS (Online Single Submission). Artinya, seller yang menjalankan kegiatan usaha secara profesional perlu memiliki:
– Nomor Induk Berusaha (NIB);
– perizinan usaha sesuai bidang usaha;
– legalitas usaha lainnya yang relevan.

NIB saat ini berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha. Tanpa NIB, seller berpotensi menghadapi hambatan dalam:
– verifikasi marketplace;
– program Official Store;
– kerja sama bisnis;
– akses pembiayaan;
– kepatuhan regulasi.

Kesimpulan
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tidak hanya menciptakan kewajiban baru bagi merchant e-commerce, tetapi juga memberikan berbagai perlindungan yang selama ini banyak diminta oleh seller lokal. Regulasi ini mendorong marketplace untuk lebih transparan, mendukung produk dalam negeri, membatasi praktik perdagangan yang merusak pasar, meningkatkan pengawasan terhadap barang impor murah, serta memperketat transparansi seller luar negeri.

Di sisi lain, seller juga perlu meningkatkan kepatuhan dengan memiliki NIB dan legalitas usaha yang sesuai. Bagi pelaku usaha yang serius membangun bisnis jangka panjang, regulasi ini berpotensi menjadi momentum untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat posisi produk lokal di pasar digital Indonesia.

Leave a comment