Label Mall, Official/Authorized Store di E-Commerce Kini Wajib Dibuktikan Secara Valid!

Published by

on

PERTANYAAN
“Apa yang perlu saya buktikan sebagai Official Store di marketplace? Apakah sekarang label Official / Authorized Store tidak bisa lagi dipasang begitu saja?”

Pemerintah Resmi Memperketat Penggunaan Label Official Store dan Authorized Store di Marketplace
Bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, TikTok Shop, maupun platform digital lainnya, istilah Mall, Official Store, Authorized Store, Flagship Store, atau Official Partner bukanlah hal yang asing.

Label tersebut selama ini menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli suatu produk. Banyak konsumen menganggap bahwa toko dengan label Official Store lebih terpercaya, menjual produk asli, memiliki hubungan resmi dengan pemilik merek, dan memberikan jaminan purna jual yang lebih baik.

Namun selama bertahun-tahun, muncul berbagai keluhan dari konsumen maupun pemilik merek terkait penggunaan label yang dianggap menyesatkan. Tidak sedikit toko yang menampilkan kesan seolah-olah memiliki hubungan resmi dengan suatu brand, padahal hubungan tersebut tidak dapat diverifikasi secara jelas.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah akhirnya mengatur secara lebih tegas penggunaan label-label tersebut.

Perubahan Terbesar yang Wajib Dipahami Seller melalui Permendag 19 Tahun 2026
Dalam bagian konsideran Permendag 19/2026 disebutkan bahwa regulasi ini diterbitkan untuk:
– meningkatkan daya saing produk dalam negeri;
– memperkuat kepatuhan perizinan usaha;
– melindungi konsumen;
– mendukung perkembangan perdagangan elektronik;
– menyesuaikan perkembangan teknologi digital yang semakin dinamis.

Dalam praktik PMSE, salah satu masalah terbesar yang sering terjadi adalah asimetri informasi. Konsumen sering kali tidak mengetahui: apakah suatu toko benar-benar distributor resmi? apakah produk yang dijual asli? apakah garansi yang diberikan benar-benar berlaku? apakah toko tersebut memiliki hubungan hukum dengan pemilik brand produk yang dijual?

Akibatnya, banyak konsumen mengambil keputusan berdasarkan label yang muncul pada marketplace tanpa dapat memverifikasi kebenarannya. Pemerintah kemudian menilai bahwa penggunaan label seperti Official Store atau Authorized Store harus memiliki dasar yang dapat dibuktikan.

Inti dari ketentuan ini kemudian diatur pada Pasal 16 Permendag 19/2026.
Pertama, Marketplace diperbolehkan memberikan label atau keterangan yang menunjukkan: status resmi; tingkat kredibilitas; karakteristik tertentu dari merchant.
Kedua, label ini meliputi: Official Store; Official Store; Official Store; Mall; Star Seller / Best Seller; Power Merchant; Premium Store; Official Partner; atau nama lain yang menunjukkan status resmi tertentu.

Artinya, pemerintah secara resmi mengakui keberadaan label-label tersebut dalam ekosistem marketplace Indonesia. Namun pengakuan tersebut tidak berarti label dapat diberikan secara sembarangan.

Akan tetapi, penggunaan label yang diberikan wajib mengindikasikan adanya hubungan resmi antara pedagang dengan:
– pemilik merek;
– produsen;
– distributor resmi;
– agen resmi;
maka label tersebut harus didasarkan pada informasi dan/atau dokumen yang membuktikan adanya hubungan resmi tersebut.

Inilah inti perubahan regulasi tahun 2026. Sebelumnya, mekanisme verifikasi antar marketplace sering berbeda-beda. Kini pemerintah secara eksplisit mensyaratkan adanya dasar pembuktian hubungan resmi.

Apa Saja Dokumen yang Berpotensi Diminta untuk Menjadi Official Store?
Walaupun Permendag 19/2026 tidak merinci jenis dokumen secara spesifik, secara praktik pembuktian hubungan resmi umumnya dapat dilakukan melalui:

1. Surat Penunjukan Distributor Resmi
Dokumen ini menunjukkan adanya hubungan hukum langsung dengan pemilik merek : distributor nasional; regional; eksklusif.

2. Letter of Authorization
Surat kuasa atau surat penunjukan resmi dari brand owner. Biasanya digunakan oleh reseller resmi atau authorized reseller.

3. Distribution Agreement
Perjanjian distribusi yang masih berlaku.

4. Dealer Agreement
Banyak digunakan pada sektor: otomotif; elektronik; alat kesehatan; alat industri.

5. Surat Penunjukan Agen
Apabila pelaku usaha bertindak sebagai agen resmi.

6. Bukti Kepemilikan Merek
Untuk pemilik merek sendiri, dokumen yang lazim digunakan adalah: