Bisnis Jadi Sepi Karena Partner Diam-Diam Membuka Usaha Baru dan Mengalihkan Customer? Pentingnya Non-Competition Clause dalam Kontrak Bisnis dan Solusinya

Published by

on

PERTANYAAN
Bagaimana jika bisnis saya sepi karena partner bisnis diam-diam membuka perusahaan baru lalu mengalihkan customer lama ke bisnis pribadinya?

Ketika Partner Bisnis Menjadi Kompetitor Terbesar Anda
Banyak pengusaha Indonesia menghabiskan waktu bertahun-tahun membangun bisnis dari nol. Mulai dari mengembangkan produk, membangun jaringan supplier, mengeluarkan biaya pemasaran yang besar, merekrut karyawan, hingga memperoleh kepercayaan pelanggan secara perlahan.

Namun, tidak sedikit kasus di mana ancaman terbesar justru bukan berasal dari kompetitor eksternal, melainkan dari partner bisnis, direksi, pemegang saham, komisaris, atau pihak internal yang mengetahui seluruh rahasia bisnis perusahaan.

Dalam praktik hukum bisnis, sering terjadi situasi di mana seorang partner bisnis:
– mendirikan perusahaan baru secara diam-diam;
– meniru model bisnis perusahaan;
– menggunakan informasi rahasia perusahaan;
– membawa karyawan penting (key employee);
– mengalihkan pelanggan lama;
– memanfaatkan database customer;
– menggunakan supplier yang sebelumnya diperoleh melalui perusahaan lama.

Akibatnya, perusahaan yang semula berkembang menjadi kehilangan omzet, kehilangan pelanggan, bahkan mengalami kerugian besar, karena muncul kompetitor baru yang memanfaatkan rahasia dagang dari bisnis yang anda miliki. Padahal informasi krusial tersebut dilindungi oleh peraturan perundang-undangan melalui rahasia dagang.

Salah satu instrumen hukum yang paling efektif untuk mencegah kondisi tersebut adalah melalui pengaturan Non-Competition Clause dalam kontrak.

Sayangnya, banyak kontrak bisnis di Indonesia belum mengatur klausul ini secara memadai sehingga ketika sengketa terjadi, perusahaan kesulitan membuktikan adanya pelanggaran dan menuntut ganti rugi.

Apa Itu Non-Competition Clause?
Non-Competition Clause adalah ketentuan dalam kontrak yang membatasi salah satu pihak untuk melakukan kegiatan usaha yang bersaing secara langsung dengan bisnis pihak lainnya dalam jangka waktu, wilayah, dan ruang lingkup tertentu.

Tujuan utamanya adalah melindungi informasi khusus mengenai metode produksi, pengolahan, penjualan, dan informasi lainnya yang krusial bagi keberlangsungan bisnis, seperti:
– rahasia dagang;
– customer database;
– strategi pemasaran;
– supplier network;
– teknologi perusahaan;
– informasi bisnis rahasia;
– strategi bisnis.

Secara sederhana, klausul ini bertujuan mencegah seseorang yang memperoleh akses terhadap informasi penting atau rahasia dagang perusahaan untuk kemudian menggunakan informasi tersebut demi keuntungan bisnis pribadinya.

Mengapa Non-Competition Clause Sangat Penting?
Banyak pengusaha berpikir: “Partner saya itu orang yang bisa dipercaya“. Namun dalam praktik bisnis, justru banyak sengketa besar muncul dari pihak yang sebelumnya paling dipercaya, entah partner bisnis atau bahkan pegawai kepercayaan. Ketika seseorang memiliki akses terhadap informasi atau rahasia dagang dari suatu bisnis, seperti:
– strategi harga dan pemasaran;
– margin keuntungan;
– jaringan supplier dan distribusi;
– formula produk;
– metode produksi;
– daftar pelanggan.
Maka orang tersebut memiliki kemampuan untuk membangun bisnis serupa dengan biaya jauh lebih rendah dibandingkan kompetitor biasa. Akibatnya, hal tersebut dapat membuat customer berpindah, mengganggu reputasi bisnis, hingga kehilangan market share atau pangsa pasar yang berakibat pada turunnya omzet bisnis.

Untuk mencegah terjadinya risiko bisnis tersebut, diperlukan Non-Competition Clause sebagai salah satu bentuk manajemen risiko hukum yang sangat penting.

Non-Competition Clause dapat Melindungi Rahasia Dagang Bisnis
Salah satu tujuan utama Non-Competition Clause adalah melindungi rahasia dagang. Menurut UU Rahasia Dagang, informasi atas rahasia dagang dapat dilindungi ketika:1
1. Tidak diketahui umum;
2. Memiliki nilai ekonomi karena berguna bagi kegiatan usahanya;
3. Dijaga kerahasiaannya.

Informasi tersebut hanya dapat dilindungi ketika pelaku usaha telah melakukan langkah yang layak dan patut untuk melindungi kerahasiaannya.2 Pertanyaannya: apa langkah yang layak dan patut tersebut?

Langkah yang patut untuk melindungi kerahasiaan dagang tidak dirincikan dalam UU Rahasia Dagang, namun dalam praktiknya, upaya-upaya yang sering ditemui ialah seperti lewat peraturan internal perusahaan, non-disclosure agreement (perjanjian kerahasiaan), ataupun melalui non-competition clause dalam shareholder agreement, perjanjian kerja, maupun kontrak kerjasama bisnis lainnya.

Pengaturan Non-Competition Clause dalam Kontrak Bisnis
Di Indonesia, Non-Competition Clause (NCC) atau klausul larangan bersaing belum diatur secara khusus dalam satu undang-undang yang secara eksplisit mengatur bentuk dan batasannya. Sehingga belum ada format baku dalam undang-undang, kualitas penyusunan klausul menjadi sangat menentukan apakah klausul tersebut dapat ditegakkan ketika sengketa terjadi. Namun, klausul ini pada prinsipnya diperbolehkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan, dan prinsip persaingan usaha yang sehat.3

Dalam praktik, banyak kontrak hanya mengatur: “Para pihak dilarang menjalankan usaha yang sama”

Klausul seperti ini sering kali terlalu umum dan sulit ditegakkan karena tidak menjelaskan:
– jenis usaha apa yang dilarang;
– berapa lama larangan berlaku;
– wilayah mana yang dibatasi;
– siapa saja yang terikat;
– apa sanksinya.

Semakin spesifik klausul dibuat, semakin besar peluang untuk ditegakkan secara hukum.

KOMPONEN PENTING DALAM NON-COMPETITION CLAUSE
1. Definisi Aktivitas yang Dilarang
Ini adalah bagian paling penting. Kontrak harus menjelaskan objek dan batasan aktivitas usaha secara rinci, yang menegaskan jenis dan/atau sektor usaha, produk dan/atau jasa yang dilarang, serta jenis kegiatan bisnis yang dianggap bersaing dengan usaha saat ini. Contohnya:
“Pihak terikat dilarang secara langsung maupun tidak langsung menjalankan usaha produksi dan penjualan kabel tembaga, komponen logam industri, dan produk sejenis yang bersaing dengan kegiatan usaha Perseroan”.

Jika terlalu umum, pihak lawan dapat berargumen bahwa bisnis barunya berada pada lini/sektor market yang berbeda.

2. Pihak yang Terikat
Harus dijelaskan siapa pihak yang terikat dengan larangan tersebut. Misalnya: para pendiri perusahaan/pemegang saham, direksi, komisaris, konsultan, karyawan tertentu, hingga pihak yang terafiliasi secara langsung maupun tidak langsung.

Contoh masalah yang sering terjadi:
Telah diatur bahwa Direktur tidak diperbolehkan membuka perusahaan baru di sektor usaha yang sama atas namanya sendiri. Tapi ternyata, Direktur tersebut menggunakan nominee agreement dengan meminjam nama dari istri, anak, saudara, pegawai, ataupun pihak lainnya. Sehingga ada celah dari klausul yang dapat dimanfaatkan.

Karena itu klausul sebaiknya mencakup: secara langsung maupun tidak langsung melalui pihak terafiliasi.

3. Jangka Waktu Larangan
Wajib untuk dicantumkan. Tanpa batas waktu yang jelas, klausul berpotensi dianggap tidak proporsional. Beberapa contoh pengaturannya adalah: selama masih menjabat, atau sekian tahun setelah berhenti/ berakhirnya kerjasama/ pengalihan kepemilikan.

Praktik dalam ranah internasional umumnya menganggap jangka waktu 1–3 tahun lebih proporsional dibandingkan larangan tanpa batas waktu.

4. Wilayah Berlakunya Larangan
Harus ditentukan area geografisnya. Contoh: dalam skala regional provinsi (Jawa Barat), nasional (Indonesia), multinasional (ASEAN), atau wilayah tertentu tempat perusahaan beroperasi. Jika bisnis beroperasi dalam skala nasional, maka larangan nasional lebih masuk akal dan proporsional.

5. Larangan Mengalihkan Customer (Non-Solicitation Clause)
Ini sering kali lebih penting daripada Non-Competition Clause itu sendiri. Karena dalam praktik, kerugian terbesar biasanya bukan karena kompetitor baru muncul, tetapi karena customer lama dibawa pergi. Klausul dapat mengatur bahwa pihak yang terikat dilarang:
– menghubungi customer perusahaan lama untuk melakukan transaksi di bisnis barunya;
– menawarkan produk dan/atau jasa kepada customer perusahaan lama;

Contoh: “Selama masa berlakunya kontrak hingga dua tahun kontrak berakhir, pihak terkait dilarang menghubungi ataupun mengalihkan pelanggan yang pernah melakukan transaksi dengan Perusahaan”.

6. Larangan Merekrut Karyawan (Non-Poaching Clause)
Banyak kasus pengalihan customer terjadi karena karyawan inti, yang menjadi kepercayaan dan memegang informasi rahasia dagang usaha ikut pindah ke bisnis competitor.

Klausul dapat melarang perekrutan staf kunci (key employee), menawarkan pekerjaan kepada karyawan perusahaan, ataupun menggunakan mantan karyawan untuk menghubungi customer.

7. Klausul Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA)
Non-Competition Clause hampir selalu sebaiknya digabung dengan klausul kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA). Pengaturan ini dapat melarang pihak yang terikat dalam kontrak untuk menjaga kerahasiaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan informasi perusahaan.

8. Larangan Pemanfaatan Informasi Rahasia
Tidak cukup hanya menyebut informasi tersebut rahasia.Harus ditegaskan bahwa pihak yang terikat dilarang menggunakan, memperbanyak, mengungkapkan, memanfaatkan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga lainnya.

9. Klausul Ganti Rugi
Pengaturan ganti rugi dalam kontrak semestinya perlu diatur secara tegas untuk memberikan kepastian atas risiko pelanggaran kontrak dari pihak yang terkait. Melalui pengaturan dari Pasal 1243 jo. 1246 KUH Perdata, pengaturan ganti rugi dalam kontrak dapat menetapkan:
– Nominal ganti rugi (schaden)
– Biaya-biaya yang timbul (kosten)
– Bunga (interessen)


Bahkan dalam transaksi bernilai besar, para pihak dapat menentukan nilai kerugian tertentu apabila terjadi pelanggaran melalui klausul Liquidated Damages.

Contoh: Pelanggaran klausul ini mengakibatkan kewajiban bagi pelanggar untuk membayar kompensasi sebesar Rp5.000.000.000,- tanpa mengurangi hak Perseroan untuk menuntut kerugian tambahan.

Namun klausul ini perlu disusun secara proporsional agar tidak dianggap berlebihan.

10. Hak Meminta Penghentian Aktivitas (Injunctive Relief)
Banyak perusahaan hanya fokus pada ganti rugi. Padahal tujuan utama sering kali adalah menghentikan kerugian yang sedang berlangsung, yaitu bisnis kompetitor yang didirikan dengan melanggar kerahasiaan dagang dan NCC yang mengikat. Oleh karena itu, kontrak dapat mengatur hak perusahaan untuk meminta penghentian, pengembalian, dan/atau penghapusan penggunaan informasi kerahasiaan dagang.


BAGAIMANA JIKA TERJADI PELANGGARAN RAHASIA DAGANG TANPA PENGATURAN NON-COMPETITION CLAUSE DALAM KONTRAK

I. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Apabila terjadi pelanggaran tanpa pengaturan NCC dalam kontrak, maka proses yang perlu dijalankan menjadi semakin lebih panjang. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan ialah melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (”PMH”) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Melalui mekanisme tersebut ada empat unsur yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Perbuatan
Kesalahan, baik secara sengaja ataupun lalai dengan menggunakan rahasia dagang perusahaan untuk kepentingannya sendiri atau pihak ketiga terafiliasi
2. Melanggar hukum
Secara sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau kewajiban (tertulis atau tidak tertulis) atas rahasia dagang yang diatur pada Pasal 13 UU Rahasia Dagang.
3. Kerugian
Berdampak secara langsung/tidak langsung terhadap bisnis, seperti berkurangnya omzet, berpindahnya customer, terganggunya operasional hingga reputasi bisnis.
4. Sebab-akibat
Akibat dari pelanggaran rahasia dagang, bisnis anda mengalami kerugian

II. Melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Mekanisme persaingan usaha dalam pasar di Indonesia wajib dilakukan secara sehat serta telah diawasi dan dilindungi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (”UU 5/1999”). Melalui Pasal 23 UU 5/1999, rahasia usaha/dagang milik anda dilindungi secara hukum. Ketika rahasia usaha anda diperoleh lalu digunakan tanpa izin sehingga menciptakan kondisi persaingan usaha tidak sehat, maka pelanggar tersebut dapat dikenakan sanksi yang ditentukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (”KPPU”).

Salah satu contohnya melalui Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025, yang menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan Pasal 23 UU 5/1999 dengan denda sebesar Rp13.210.000.000,- (tiga belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah. Mekanisme ini dapat menjadi salah satu alternatif yang melibatkan KPPU atas praktik bisnis dari kompetitor yang merugikan anda melalui pelanggaran rahasia dagang.

KESIMPULAN
Non-Competition Clause (NCC) dalam kontrak bisnis sangat efektif untuk memberikan perlindungan atas rahasia dagang yang anda miliki. Untuk bisnis yang memiliki partner, investor, direksi, pemegang saham aktif, atau karyawan strategis, Non-Competition Clause yang disusun dengan baik sering kali menjadi perlindungan hukum paling efektif untuk mencegah pengalihan customer, penyalahgunaan rahasia dagang, dan kerugian bisnis yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah.

Tanpa Non-Competition Clause, mekanisme perlindungan hukum yang diperoleh dapat menjadi sedikit lebih kompleks karena harus melalui mekanisme alternatif penyelesaian hukum lainnya seperti melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum maupun melaporkannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

  1. Pasal 1  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) ↩︎
  2. Pasal 3 ayat (4) UU Rahasia Dagang ↩︎
  3. Pasal 1320 jo. 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) ↩︎