PERTANYAAN
“Saya melihat berita di media sosial yang menyebutkan bahwa setelah terbit PP Nomor 20 Tahun 2026, pajak UMKM naik dari 0,5% menjadi 22%. Banyak influencer mengatakan bahwa aturan baru ini akan memberatkan UMKM. Apakah benar pajak UMKM sekarang menjadi 22%? Jika benar, bagaimana cara menghitungnya? Apakah UMKM yang masih merugi tetap harus membayar pajak?”
JAWABAN SINGKAT
=TIDAK BENAR.
Pajak UMKM tidak tiba-tiba naik dari 0,5% menjadi 22% akibat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (”PP 20/2026”). Karena pada faktanya:
1. Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sudah berlaku sejak tahun 2018 melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 dan masih akan tetap berlaku melalui PP 20/2026.
2. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22% sudah berlaku sejak tahun 2020, sehingga PP 20/2026 tidak menciptakan ataupun menaikkan tarif pajak baru menjadi 22%.
Darisinilah orang-orang banyak salah paham. Banyak misinformasi, clickbait, dan pemberitaan lainnya yang membuat seolah-olah ada kenaikan tarif pajak dari 0,5% ke 22%. Padahal:
Tarif pajak 0,5% dihitung dari omzet (peredaran bruto)
dan PPh Badan 22% dihitung dari laba kena pajak (keuntungan bersih)
Akibatnya, banyak orang membandingkan dua hal yang berbeda dan akhirnya menyimpulkan secara keliru bahwa pajak UMKM naik puluhan kali lipat. Padahal secara praktik tidak demikian.
Mengapa Pajak UMKM Naik Menjadi 22%?
Belakangan ini beredar banyak video penjelasan pendek di media sosial yang menyatakan bahwa: “Mulai sekarang UMKM tidak bisa lagi menggunakan pajak 0,5%, tetapi langsung dikenakan pajak 22%”. Padahal pernyataan tersebut tidak benar sama sekali.
Yang sebenarnya terjadi adalah sebagian wajib pajak UMKM memang akan keluar dari skema PPh Final 0,5% setelah jangka waktu fasilitasnya berakhir. Ketika fasilitas tersebut berakhir, wajib pajak akan kembali menggunakan mekanisme perpajakan normal sebagaimana wajib pajak badan pada umumnya. Namun hal tersebut bukan aturan baru tahun 2026.Ketentuan tersebut sudah ada sejak tahun 2020 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Penghasila (”UU Pajak Penghasilan”) dan memang dirancang sebagai transisi agar UMKM berkembang menuju sistem pembukuan.
Mengapa Insentif Tarif Pajak 0,5% Diberikan kepada UMKM?
Pasal 2 PP 23/2018 mengatur bahwa pemanfaatan insentif pajak penghasilan (”PPh”) final 0,5% dapat dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Alasan insentif tarif pajak 0,5% disusun karena pemerintah menyadari bahwa sebagian besar UMKM belum memiliki sistem pembukuan yang memadai. Apabila sejak awal, bisnis skala UMKM diwajibkan menyusun laporan keuangan yang memuat laba rugi, biaya-koreksi fiskal, penyusutan, dan amortisasi, maka beban administrasi perpajakan akan menjadi beban berat bagi pelaku usaha yang masih baru merintis bisnisnya.
Karena itu dibentuklah insentif PPh final 0,5%. Tujuannya untuk menyederhanakan administrasi pajak; meningkatkan kepatuhan pajak; dan memberikan insentif bagi UMKM yang baru berkembang.
Perubahan Penting Pajak 0,5% pada PP 20/2026
Pada aturan lama (PP 55/2022), penggunaan tarif 0,5% ini dibatasi oleh 2 hal, yaitu jangka waktu dan omzet. Jangka waktu penggunaan tarif ini diberikan dengan membedakan beberapa jenis Wajib Pajak, yaitu (Pasal 59 ayat 1 PP 55/2022):
– 7 tahun bagi Perorangan
– 4 tahun bagi CV, Firma, Koperasi, BUMDes, PT Perorangan
– 3 tahun bagi PT
Sedangkan batasan omzet / peredaran bruto untuk menggunakan tarif ini tidak boleh melebihi 4,8miliar dalam 1 tahun.
Lalu aturan ini diperbarui melalui PP 20/2026, yang tidak memperbolehkan PT dan CV untuk menggunakan tarif 0,5% lagi. Sehingga jenis wajib pajak yang dapat menggunakan tarif ini hanyalah Orang Pribadi, Koperasi, dan PT Perorangan. Namun, keberlakuan tarif 0,5% bagi ketiga jenis WP tersebut tidak dibatasi oleh waktu lagi. Alias, berlaku selamanya. Sedangkan batasan omzet masih tetap pada nominal 4,8 miliar per tahun.
Tarif Pajak 0,5% vs 22%
Inilah bagian yang paling sering tidak dipahami oleh banyak orang karena hanya terpaku dengan nominal persentase 0,5% dan 22%. Contoh perhitungan pajak 0,5% yang dihitung dari omzet:
– Omzet UMKM selama satu tahun: Rp2.000.000.000
– Pajak Final UMKM: 0,5% × Rp2.000.000.000
– Pajak penghasilan yang harus dibayarkan = Rp10.000.000
Tarif pajak 0,5% harus tetap dibayar meskipun laba bersih kecil, keuntungan tipis, atau bahkan ketika bisnis merugi. Karena dasar pengenaannya adalah dari peredaran bruto atau omzet.
Potensi Keuntungan dari PPh Badan 22%
Sedangkan tanpa insentif pajak 0,5% diatas, maka usaha akan dikenakan PPh Badan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan, yang besarannya adalah 22% dihitung dari laba bersih atau Penghasilan Kena Pajak (Taxable Income). Perlu diingat lagi bahwa ini bukanlah aturan baru, yang sudah berlaku sejak tahun pajak 2020. Ambil contoh:
– Omzet UMKM selama satu tahun: Rp2.000.000.000
– Penghasilan Kena Pajak (laba bersih 12%): Rp240.000.000
– PPh Badan: 50% x 22% × Rp240.000.000
– Pajak penghasilan yang harus dibayarkan = Rp26.400.000
Apabila rugi, pajak yang harus dibayarkan dapat menjadi nihil.
Dalam contoh ini memang beban pajak pada perhitungan PPh Badan 22% lebih besar dibandingkan tarif PPh final 0,5%. Namun tidak selalu demikian. Sebab, seringkali pada saat awal mendirikan bisnis, pelaku usaha menggunakan banyak modal dan biaya, apalagi seringkali hasil penjualan dari konsumen masih belum konsisten, sehingga potensi usaha dalam posisi rugi saat merintis juga sangat besar.
Inilah perbedaannya, ketika usaha dalam kondisi rugi, penggunaan PPh Badan 22% dapat membebaskan bisnis anda untuk membayar pajak. Alias nihil atau tidak perlu bayar pajak penghasilan, karena tidak ada objek pajak (dihitung dari penghasilan kena pajak). Inilah yang sering tidak dijelaskan oleh konten-konten di media sosial.
Mari ambil contoh perhitungan yang kedua:
– Modal Widodo (seperti impor bahan baku, inventaris) untuk mendirikan bisnisnya sebesar Rp1.000.000.000
– Biaya operasional (gaji karyawan, sewa, dll) Rp100.000.000 per tahunnya
– Kondisi ekonomi nasional lesu, sehingga mengalami kesulitan untuk menjual barangnya
– Pendapatan dalam 1 tahun: Rp250.000.000
Apabila Widodo menggunakan tarif 0,5%, Widodo wajib membayar pajak Rp1.250.000 sekalipun kondisi usaha masih dalam kondisi rugi.
Sedangkan bila Widodo menggunakan PPh Badan 22%, Widodo tidak perlu membayar pajak sama sekali, alias 0 / nihil karena masih dalam kondisi rugi (belum untung) dan tidak ada objek pajak.
Apakah UMKM yang Baru Berdiri Bisa Tidak Membayar Pajak?
Dalam praktiknya, sangat mungkin dengan menggunakan tarif PPh Badan 22%. Sebab, banyak startup dan UMKM baru menjalani fase investasi dan ekspansi/pengembangan pasar. Pada fase ini, seringkali biaya lebih besar daripada pendapatan.
Akibatnya perusahaan mengalami kerugian fiskal. Selama belum ada laba/penghasilan kena pajak, maka PPh Badan dapat menjadi nihil. Bahkan kerugian fiskal tersebut dapat dikompensasikan ke tahun-tahun berikutnya sesuai ketentuan perpajakan.
Narasi “Pajak Naik dari 0,5% ke 22%” Tidak Benar?
Karena banyak membandingkan dua basis pengenaan pajak yang berbeda. Ibaratnya membandingkan antara perhitungan 0,5% dari omzet vs 22% dari laba. Padahal omzet dan laba adalah dua konsep yang berbeda. Yang mana laba merupakan sisa setelah dikurangi berbagai biaya operasional. Oleh sebab itu tarif PPh Badan 22% tidak bisa langsung dibandingkan dengan tarif 0,5% yang dihitung dari omzet.
KESIMPULAN
Klaim bahwa pajak UMKM naik dari 0,5% menjadi 22% setelah PP 20/2026 adalah informasi yang menyesatkan dan tidak menggambarkan mekanisme perpajakan secara utuh. Tarif PPh Final UMKM 0,5% dan tarif PPh Badan 22% memiliki dasar pengenaan pajak yang berbeda. PPh Final 0,5% dihitung dari omzet, sedangkan PPh Badan 22% dihitung dari laba kena pajak. Selain itu, tarif PPh Badan 22% bukanlah aturan baru di tahun 2026 karena sejatinya sudah berlaku sejak tahun 2020.
Dalam banyak kasus, perusahaan yang masih merugi bahkan tidak perlu membayar pajak sama sekali karena tidak memiliki laba kena pajak. Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memahami perbedaan konsep antara omzet dan laba sebelum mempercayai konten clickbait yang menjelaskan kenaikan pajak secara drastis.
Author: Jose Tjahjono, S.H., LL.M., CPLA.

Leave a comment