LAPORAN KEUANGAN DAN RUPS PERSEROAN TERBATAS (PT) WAJIB DILAPORKAN LEWAT NOTARIS PALING LAMBAT JUNI 2026!! JIKA TIDAK DILAKUKAN: PT TERANCAM TERBLOKIR

Published by

on

FAQ
“Saya baru saja mendapat informasi bahwa sekarang direktur PT harus melaporkan RUPS, laporan keuangan, dan aktivitas perseroan melalui akta notaris di SABH. Apabila tidak dilakukan sampai bulan Juni 2026 ini, maka PT dapat diblokir dari sistem AHU. Apakah benar?”

PEMERINTAH MEMPERKETAT KEPATUHAN ADMINISTRASI PT MELALUI SABH
Ya, sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (”Permenkum 49/2025”), terdapat perubahan penting yang berdampak langsung pada tata kelola korporasi di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling banyak menjadi perhatian adalah kewajiban penyampaian persetujuan atas laporan tahunan yang telah disahkan dalam RUPS kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Dengan kata lain, penyelenggaraan RUPS Tahunan tidak lagi berhenti pada pengambilan keputusan internal perusahaan. Hasil persetujuan laporan tahunan kini harus dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan secara elektronik melalui SABH dalam jangka waktu tertentu.

Bagi banyak perusahaan, ketentuan ini merupakan perubahan signifikan karena menambah aspek kepatuhan administratif yang sebelumnya tidak dikenal secara eksplisit dalam mekanisme SABH.

REGULASI TERBARU: PERMENKUM NOMOR 49 TAHUN 2025
Regulasi ini mengatur berbagai aspek administrasi korporasi yang dilakukan secara elektronik melalui SABH. Selain mengatur pendirian dan perubahan data perseroan, Permenkum ini juga memperkenalkan mekanisme pelaporan tahunan yang lebih terintegrasi dengan sistem administrasi Kementerian Hukum.

Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari kewajiban menyelenggarakan RUPS Tahunan sudah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Melalui RUPS Tahunan tersebut, direksi menyampaikan laporan tahunan kepada para pemegang saham untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan.

KEWAJIBAN BARU: PERSETUJUAN LAPORAN TAHUNAN HARUS DIMUAT DALAM AKTA NOTARIS
Salah satu perubahan penting terdapat dalam Pasal 16 Permenkum 49/2025 yang mengatur Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS wajib dimuat dalam akta notaris. Selanjutnya, persetujuan atas laporan tahunan tersebut wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.

Artinya, setelah RUPS Tahunan diselenggarakan dan para pemegang saham memberikan persetujuan atas laporan tahunan, hasil persetujuan tersebut tidak cukup hanya disimpan dalam arsip perusahaan.

Keputusan tersebut wajib:
– dituangkan ke dalam akta notaris;
– dilaporkan kepada Menteri Hukum;
– disampaikan melalui SABH.


Inilah perubahan paling signifikan yang diperkenalkan oleh Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Ketentuan ini menjadi perhatian karena dalam praktik sebelumnya tidak semua perusahaan menuangkan persetujuan laporan tahunan ke dalam akta notaris. Kini, hasil persetujuan laporan tahunan harus diformalkan dalam bentuk akta notaris sebagai dasar pelaporan kepada Menteri.

APA ITU LAPORAN TAHUNAN YANG DISETUJUI DALAM RUPS?
Untuk memahami kewajiban pelaporan ini, Pasal 66 UU PT telah mengatur bahwa Direksi wajib menyusun laporan tahunan yang paling sedikit memuat:
– laporan keuangan berstandard SAK;
– laporan kegiatan Perseroan;
– laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
– rincian permasalahan yang mempengaruhi kegiatan usaha;
– laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris;
– nama anggota Direksi dan Komisaris;
– remunerasi Direksi dan Komisaris.

Laporan tahunan inilah yang kemudian disampaikan dalam RUPS Tahunan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham.

KEWAJIBAN KEDUA: LAPORAN KEUANGAN YANG DISAMPAIKAN HARUS SESUAI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)
Selain kewajiban melaporkan hasil RUPS, aspek yang sangat penting adalah kewajiban terkait laporan keuangan Perseroan. Banyak pelaku usaha menganggap laporan keuangan cukup dibuat secara sederhana untuk kebutuhan internal perusahaan.

asal 66 UU PT mengatur bahwa laporan tahunan harus memuat laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). SAK merupakan standar akuntansi yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan menjadi acuan resmi dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan di Indonesia. Dengan demikian, laporan keuangan yang akan disetujui dalam RUPS dan kemudian dilaporkan melalui SABH bukanlah laporan keuangan yang dibuat secara sembarangan, melainkan laporan yang harus mengikuti standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN YANG UMUMNYA HARUS DISUSUN SESUAI SAK
Dalam praktik, laporan keuangan yang menjadi bagian dari laporan tahunan biasanya meliputi:

1. Neraca (Laporan Posisi Keuangan)
Menunjukkan: asset, kewajiban, dan ekuitas perusahaan.
2. Laporan Laba Rugi
Menunjukkan: pendapatan, biaya, laba atau rugi perusahaan.
3. Laporan Arus Kas
Menunjukkan: arus kas operasional, investasi, pendanaan.
4. Laporan Perubahan Ekuitas
Menunjukkan perubahan modal dan saldo laba.
5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Menjelaskan rincian transaksi dan kebijakan akuntansi yang digunakan. Kelima dokumen tersebut lazim menjadi bagian dari laporan keuangan yang akan disetujui dalam RUPS.

BATAS WAKTU PELAPORAN: JUNI-JULI 2026
Terdapat dua deadline yang wajib dipahami oleh seluruh pemilik PT.

Pertama, RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, yaitu bulan Juni 2026 ini.

Kedua, setelah akta notaris ditandatangani, hasil persetujuan laporan tahunan wajib dilaporkan melalui SABH paling lambat 30 hari.

Keterlambatan pada salah satu tahapan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif hingga sanksi bagi Perseroan.

APA SANKSINYA JIKA PT TIDAK MELAKUKAN PELAPORAN?
Inilah bagian yang paling sering ditanyakan oleh para pemilik perusahaan. Pasal 17 Permenkum 49/2025 mengatur bahwa Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa:
– teguran tertulis;
– pemblokiran akses SABH.

Meskipun terlihat administratif, dampaknya dapat sangat serius. Hal ini menyebabkan perusahaan anda tidak dapat melakukan tindakan-tindakan:
– perubahan/perpanjangan masa jabatan direksi dan komisaris;
– penjualan, perubahan, dan pengalihan saham;
– right issue;
– merubah anggaran dasar;
– aksi korporasi lainnya

Akibatnya, investasi, restrukturisasi, maupun transaksi bisnis dapat menjadi tertunda sampai kewajiban pelaporan dipenuhi.

APA YANG HARUS DILAKUKAN DIREKSI SEKARANG?
Bagi Direksi dan pemegang saham PT, sebaiknya segera mengurus:

1. Laporan Keuangan Komparatif
Penyajian neraca dan laba rugi. Khusus untuk pelaporan perdana ini, perusahaan wajib menyajikan data pembanding Tahun Buku 2024 sebagai bagian dari laporan Tahun Buku 2025.
2. Laporan Kegiatan Usaha
Mencakup rincian kontrak material, kerja sama strategis, hingga performa usaha seperti peningkatan penjualan.
3. Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).
4. Rincian Masalah Bisnis
Penjelasan hambatan operasional, kenaikan biaya, atau kendala distribusi beserta strategi penanganannya.
5. Laporan Pengawasan
Hasil telaah dari Dewan Komisaris.
6. Struktur Organ & Remunerasi
Nama anggota Direksi, Komisaris, serta struktur remunerasi yang diberikan.

Perusahaan yang selama ini belum memiliki sistem administrasi korporasi yang baik sebaiknya segera melakukan legal compliance review untuk menghindari risiko pemblokiran SABH di masa mendatang.

KEWAJIBAN AUDIT
Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UUPT, jika perusahaan Anda menghimpun dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang, atau memiliki aset/peredaran usaha (omzet) sedikitnya Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah), maka laporan keuangan tersebut wajib diserahkan kepada Akuntan Publik independen untuk diaudit sebelum disahkan di RUPS.

Selain itu, banyak pelaku usaha beranggapan bahwa status Dormant (tidak aktif) atau perusahaan yang sedang dalam masa Likuidasi/Pailit terbebas dari kewajiban lapor. Ini tidak benar.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (1) dan Pasal 152 ayat (5) UUPT, selama keberadaan dan status Perseroan belum dihapus dari daftar AHU oleh Menteri, status badan hukumnya masih aktif. Oleh karena itu, Likuidator maupun Kurator menggantikan peran Direktur untuk bertanggung jawab dalam penyampaian laporan administratif korporasi di SABH.

KESIMPULAN
Melalui Permenkum 49/ 2025, terdapat beberapa poin penting yang wajib dijalankan oleh pemilik PT:
1. RUPS wajib dituangkan dalam akta notaris, deadline bulan Juni 2026
2. Wajib melaporkan Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK), deadline Juni 2026
3. Pelaporan Menteri melalui SABH oleh notaris, deadline Juli 2026


Dengan adanya kewajiban baru ini, penyelenggaraan RUPS Tahunan tidak lagi hanya menjadi urusan internal perusahaan, melainkan menjadi bagian dari sistem kepatuhan korporasi nasional yang diawasi melalui SABH. Oleh karena itu, setiap Direksi dan pemegang saham perlu memastikan bahwa RUPS dan laporan keuangan perusahaan telah disiapkan secara benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Author: Jose Tjahjono, S.H., LL.M., CPLA.

Leave a comment