PERTANYAAN
“Saya berinvestasi di sebuah PT milik teman. Saya memiliki 25% saham dan teman saya memiliki 75% saham sekaligus menjabat sebagai Direktur. Saya hanya investor pasif dan tidak terlibat dalam operasional perusahaan. Belakangan saya mengetahui bahwa teman saya menggunakan uang PT untuk kepentingan pribadinya. Apakah saya bisa memecatnya sebagai Direktur? Bukankah hal tersebut sulit karena dia adalah pemegang saham mayoritas sedangkan saya hanya pemegang saham minoritas? Bagaimana solusinya?”
JAWABAN
Kasus konflik antara pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas merupakan salah satu sengketa korporasi yang paling sering terjadi dalam praktik bisnis di Indonesia. Permasalahan menjadi lebih kompleks ketika pemegang saham mayoritas juga merangkap sebagai Direktur yang memiliki kendali penuh atas operasional perusahaan.
Dalam banyak kasus, investor minoritas hanya berperan sebagai penyetor modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari perusahaan. Namun, ketika muncul indikasi penyalahgunaan aset perusahaan, penggelapan dana perusahaan atau PT, penggunaan rekening perusahaan untuk kepentingan pribadi, atau transaksi yang menguntungkan pihak tertentu, serta tindakan yang merugikan perseroan, posisi pemegang saham minoritas sering kali dianggap lemah.
Note: Perusahaan yang kami maksud disini ialah dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”)
Padahal, hukum perseroan Indonesia sebenarnya memberikan berbagai instrumen perlindungan bagi pemegang saham minoritas.
Pertanyaannya adalah: apakah pemegang saham minoritas dapat memberhentikan dan mengganti posisi Direktur yang juga merupakan pemegang saham mayoritas?
Jawabannya: Bisa, namun tidak sesederhana itu, karena harus melalui prosedur hukum korporasi yang telah diatur.
Kedudukan Direksi dan Pemegang Saham dalam PT
Sebelum membahas solusi atas permasalahan Anda, penting memahami bahwa suatu PT itu dijalankan oleh tiga organ perseroan yang memiliki fungsi dan perbedaan secara hukum, yaitu1:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
2. Direksi
3. Dewan Komisaris
Banyak orang menganggap bahwa karena seseorang merupakan pemegang saham mayoritas, maka ia bebas melakukan apa saja terhadap perusahaan. Padahal tidak demikian.
A. Pemegang Saham
Pemegang Saham PT merupakan “Pemilik Perseroan” karena sebagai penyetor modal perusahaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), Pemegang Saham berhak melakukan voting atas sejumlah lembar saham yang dimiliki pada RUPS yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris pada Perseroan.
B. Direksi
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PT:
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”
Note: Direktur adalah gelar atau jabatan untuk satu individu, sedangkan Direksi adalah dewan atau tim kolektif yang terdiri dari gabungan beberapa direktur yang mengurus perusahaan
Artinya ketika seseorang menjabat sebagai Direktur, ia tidak bertindak untuk kepentingan pribadinya melainkan untuk kepentingan Perseroan. Jabatan Direktur wajib dijalankan berdasarkan prinsip:
– Fiduciary Duty;
– Duty of Care;
– Duty of Loyalty;
– Good Faith.
Artinya, ketika uang perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi teman Anda, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap kewajibannya yang menjabat sebagai tersebut.
C. Dewan Komisaris
Lalu Dewan Komisaris, memiliki tugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi.2 Pada intinya, Dewan Komisaris merupakan salah satu mekanisme check and balances pada perusahaan, yang melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilakukan Direksi.
Perlu digarisbawahi bahwa pemilik dari suatu PT / Perseroan / Perusahaan adalah para pemegang saham secara kolektif, bukan direksi / direktur. Secara kolektif berarti 100% (seratus persen), tidak hanya berfokus atau memihak kepada pemegang saham mayoritas saja, sekalipun memegang 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari kepemilikan PT. Lebih lanjut, Direksi hanya berfungsi untuk menjalankan bisnis perusahaan secara aktif dan hanya boleh bertindak sesuai batasan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan maupun peraturan perundang-undangan.
Apakah Direktur Boleh Menggunakan Uang PT untuk Kepentingan Pribadi?
TIDAK BOLEH. Alasan mendasarnya: aset perusahaan merupakan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham maupun direksi. Prinsip ini dikenal sebagai: “Separate Legal Entity Doctrine”. Pada intinya doktrin ini menegaskan bahwa Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari pemegang sahamnya.
Berarti:
– Rekening PT bukan rekening pribadi Direktur;
– Kas PT bukan milik pribadi pemegang saham;
– Aset PT bukan milik pribadi pemegang saham mayoritas.
Jika Direktur menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakannya berpotensi dikualifikasikan sebagai:
– Penyalahgunaan wewenang;
– Pelanggaran fiduciary duty;
– Perbuatan melawan hukum;
– Penggelapan dalam jabatan (dalam kondisi tertentu);
Kewajiban Direksi Menurut Undang-Undang
Tugas pengurusan perseroan yang dijalankan oleh Direksi wajib dilaksanakan dengan itikad baik, berhati-hati, sesuai dengan maksud-tujuan perseroan, dan penuh tanggung jawab.3
Ketika Direksi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya tersebut, maka ia bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan.4 Sebagai contoh apabila penggunaan uang PT untuk kepentingan pribadi Direksi menyebabkan kerugian perusahaan, maka Direktur yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban hingga ke harta pribadinya.
Bisakah Pemegang Saham Minoritas Memecat Direktur?
Secara teori, BISA. Namun dalam prakteknya, TIDAK SEMUDAH ITU. Mengapa?
Karena pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan melalui mekanisme RUPS.5 Permasalahannya terletak pada mekanisme voting pada RUPS yang didasarkan pada jumlah suara yang dimiliki melalui kepemilikan saham.
Anda hanya memiliki 25% saham.
Sedangkan Direktur memilikii 75% saham.
Dalam RUPS, pemegang saham mayoritas hampir pasti memenangkan voting. Akibatnya secara matematis Anda tidak memiliki suara yang cukup untuk memberhentikannya. Namun, bukan berarti tidak ada solusi.
Hak Pemegang Saham Minoritas Meminta RUPS
Pasal 79 ayat (2) UU PT memberikan hak kepada pemegang saham yang mewakili minimal 10% saham untuk meminta penyelenggaraan RUPS.
Pada kasus Anda yang memiliki 25% saham, Anda telah memenuhi syarat. Melalui mekanisme RUPS ini Anda dapat:
– Meminta penjelasan penggunaan dana PT;
– Meminta audit;
– Meminta evaluasi Direksi;
– Meminta pemberhentian Direktur.
Namun dalam praktiknya, hal ini hampir tidak mungkin untuk berhasil, karena pelaksanaan RUPS dilandaskan pada sistem musyawarah untuk mufakat atau voting berdasarkan pemegang saham secara mayoritas dan kemungkinan besar usulan pemberhentian Anda akan kalah voting. Sebab usulan dalam RUPS hanya dapat menjadi sah jika disetujui lebih dari 1/2 (50%) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.5 Sehingga pemegang keputusan dalam RUPS langsung dapat ditentukan oleh teman Anda sebagai pemegang saham mayoritas (75%).
Bahkan teman Anda sebagai pemegang saham mayoritas dapat secara sengaja membuat RUPS menjadi tidak dapat dilaksanakan melalui ketidakhadirannya dalam undangan pelaksanaan RUPS. Alasannya, syarat dapat dilangsungkannya RUPS adalah jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Hanya dengan absensi teman Anda pada agenda RUPS yang memegang 75% saham, maka RUPS tersebut juga tidak dapat dilangsungkan.
Walaupun kecil kemungkinannya untuk memperoleh hasil yang diingingkan, namun pengajuan permohonan RUPS tetap penting karena akan menjadi bukti bahwa Anda telah mengajukan keberatan secara resmi. Bahkan dalam model kasus khusus, dapat secara tidak langsung membuktikan itikad tidak baik dari Direksi.
Laporkan kepada Komisaris untuk Melakukan Pemberhentian Sementara
Apabila perusahaan memiliki Dewan Komisaris, langkah pertama yang paling praktis adalah melaporkan temuan tersebut kepada Dewan Komisaris. Sebab, tugas komisaris ialah untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengurusan Perseroan dari Direksi.6
Salah satu kewenangan dewan komisaris adalah untuk memberhentikan Direktur secara sementara dengan alasan-alasan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan Perseroan. Perlu ditekankan bahwa pemberhentian oleh Dewan Komisaris bersifat sementara, bukan permanen. Sehingga, dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberhentian sementara dilakukan, wajib diselenggarakan RUPS untuk voting: mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian tersebut.7
Hak Meminta Pemeriksaan Perseroan oleh Pengadilan
Ini adalah salah satu upaya hukum yang paling kuat untuk melindungi kepentingan pemegang saham, namun jarang diketahui. Pasal 138 UU PT memberikan hak kepada pemegang saham yang setidaknya mewakili 1/10 (10%) suara untuk meminta pemeriksaan Perseroan melalui Pengadilan Negeri. Permohonan dapat diajukan apabila terdapat dugaan bahwa Perseroan / Direksi / Dewan Komisaris melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi pemegang saham dan/atau pihak ketiga.
Apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut, pengadilan dapat menunjuk ahli independen untuk memeriksa: rekening perusahaan; transaksi perusahaan; penggunaan dana perusahaan; dan pembukuan perusahaan.8 Hasil pemeriksaan ini dapat menjadi alat bukti yang sangat kuat untuk meminta pertanggungjawaban kepada Direksi/Direktur yang menyalahgunakan kewenangannya.
Solusi Final: Gugatan Derivatif (Derivative Action)
Gugatan derivatif adalah gugatan yang diajukan oleh pemegang saham untuk dan atas nama perseroan terhadap Direktur yang merugikan perusahaan. Hal ini dapat dilakukan dengan syarat pengajuan gugatan dilakukan oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.9
Dalam kasus Anda yang memiliki persentase kepemilikan perusahaan sebesar 25%, maka Anda memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ini.
Yang digugat bukan untuk kepentingan pribadi anda atau pemegang saham lainnya secara individu, namun kerugian yang dialami PT. Maka dari itu, tuntutan yang biasanya diminta adalah:
– Pengembalian uang perusahaan;
– Ganti rugi;
– Pembatalan transaksi;
Yang akan meminta pertanggungjawaban hingga ke harta pribadi Direktur yang bersangkutan
Instrumen ini sangat penting karena tidak mengandalkan mekanisme RUPS semata yang bergantung pada persetujuan pemegang saham mayoritas.
Bagaimana Jika Kepemilikan Saham di Bawah 10%?
Opsi pertama, Anda bisa mengajak pemegang saham lainnya (jika ada) hingga mencapai suara paling sedikit 10% dari jumlah saham dengan hak voting untuk bergabung dalam upaya hukum Pemeriksaan Perseroan oleh Pengadilan dan/atau Gugatan Derivatif. Sebab, jumlah yang mewakili 10% tersebut tidak dibatasi hanya untuk satu pemegang saham, melainkan bisa dilakukan secara kolektif.10
Opsi kedua, anda sebagai pemegang saham minoritas dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Unsurnya:
1. Perbuatan, berupa kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Direktur.
2. Melanggar hukum, baik peraturan perundang-undangan yang belaku, maupun Anggaran Dasar Perseroan
3. Menimbulkan kerugian, yang mana akibat dari perbuatan Direktur tersebut, Anda sebagai pemegang saham menderita kerugian baik dalam bentuk materiil maupun immateriil.
4. Hubungan sebab-akibat, yaitu adanya hubungan yang jelas antara perbuatan dari Direktur yang melanggar hukum dan kerugian yang Anda alami.
Contoh kasus yang sering ditemui:
– Direktur mengalihkan aset perusahaan ke perusahaan pribadinya;
– Direktur menggunakan kas PT untuk membeli aset pribadi;
– Direktur mengambil keuntungan pribadi dari transaksi perusahaan.
Membuat Laporan atas Dugaan Tindak Pidana
Ketika Direktur dalam menjalankan pengurusannya melakukan transfer aset maupun kas perusahaan ke rekeningnya yang digunakan untuk keperluan pribadi, maka hal tersebut berpotensi masuk ranah pidana “Penggelapan dalam Jabatan” Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (”KUHP”). Ancamannya pidana pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
KESIMPULAN
Pemegang saham minoritas yang hanya memiliki 25% saham memang tidak mudah memberhentikan Direktur yang juga merupakan pemegang saham mayoritas 75%. Secara voting dalam RUPS, pemegang saham mayoritas hampir selalu memiliki kendali.
Namun, kondisi tersebut tidak berarti Direktur dapat menggunakan uang PT untuk kepentingan pribadi tanpa konsekuensi hukum.
UU Perseroan Terbatas telah menyediakan berbagai mekanisme perlindungan bagi pemegang saham minoritas, mulai dari hak meminta RUPS, melibatkan Komisaris, meminta pemeriksaan Perseroan melalui pengadilan, hingga mengajukan gugatan derivatif berdasarkan Pasal 97 UU PT.
Dalam praktik, langkah yang paling efektif sering kali bukan langsung memecat Direktur, melainkan terlebih dahulu mengumpulkan bukti, meminta audit independen, dan menggunakan instrumen hukum korporasi yang tersedia untuk memulihkan kerugian perusahaan serta meminta pertanggungjawaban Direksi secara pribadi.
Dengan kata lain, meskipun Anda adalah pemegang saham minoritas dan investor pasif, hukum tetap memberikan perlindungan agar kepentingan Anda sebagai pemilik perusahaan tidak dikorbankan oleh tindakan Direksi yang tidak profesional atau menyalahgunakan kewenangannya.
Author: Jose Tjahjono, S.H., LL.M., CPLA.
- Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) ↩︎
- Pasal 1 angka 6 UU PT ↩︎
- Pasal 97 ayat (2), (5) UU PT ↩︎
- Pasal 97 ayat (3) UU PT ↩︎
- Pasal 87 ayat (2) UU PT ↩︎
- Pasal 108 UU PT ↩︎
- Pasal 106 UU PT ↩︎
- Pasal 193 ayat (3) UU PT ↩︎
- Pasal 97 ayat (6) UU PT ↩︎

Leave a comment