BUSINESS JUDGMENT RULES: Doktrin yang Harus Diketahui Semua Pengusaha untuk Melindungi Diri dari Tuntutan Hukum

Published by

on

PERTANYAAN
Setelah baca berita Mantan Dirut BRI Ventures dituntut pidana korupsi karena Start-up TaniHub yang diinvestasikan bangkrut, saya takut sebagai direktur untuk mengambil keputusan bagi PT karena sekarang sangat berisiko. Pertanyaan saya: Kenapa banyak direktur PT dituntut secara pribadi hingga ke ranah pidana ketika membuat keputusan bisnis yang menyebabkan perusahaan rugi? Bukannya dalam berbisnis selalu ada unsur yang mengandung risiko rugi?

RINGKASAN JAWABAN
Direksi dapat bertanggung jawab secara pribadi hingga pidana akibat keputusan bisnis yang membuat perusahaan rugi. Namun hal tersebut tidak berlaku absolut, karena direksi dapat terbebas dari tuntutan hukum atau memiliki hak imunitas selama membuat keputusan atau kebijakan berdasarkan Business Judgment Rule dan menjalankan fiduciary duty. Secara singkat, Business Judgment Rule adalah prinsip hukum yang memberikan perlindungan kepada direksi perusahaan atas keputusan bisnis yang diambil secara wajar, hati-hati, dan profesional, meskipun keputusan tersebut pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Sebab esensinya, bisnis selalu beririsan dengan risiko.

BISNIS DAN RISIKO
Dalam dunia bisnis, setiap keputusan usaha selalu mengandung risiko. Tidak semua keputusan bisnis akan menghasilkan keuntungan. Bahkan, keputusan yang dibuat dengan niat baik sekalipun tetap dapat berujung pada kerugian perusahaan. Harus diingat bahwa faktor risiko ini diakibatkan ‘ketidakpastian’ dalam menghadapi berbagai variabel internal-eksternal yang tidak diketahui dan berfluktuasi. Sebut saja seperti pergeseran pasar, gangguan teknologi, atau perubahan kebijakan, maupun peralihan tren ekonomi yang dapat terjadi secara tiba-tiba. Faktor ketidakpastian ini dapat membawa kemungkinan yang selalu ada dalam bisnis, yaitu ‘risiko yang berakibat pada kerugian’.

PERAN DIREKSI-DIREKTUR DALAM PERSEROAN
Dalam praktiknya, suatu perseroan dikelola secara aktif oleh Direksi yang memiliki peran vital dalam menjalankan aktivitas bisnis perusahaan. Tugas dan wewenang Direksi ialah sebagai organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, termasuk dalam mengambil keputusan (decision maker) dan pembuat kebijakan bagi arah bisnis perusahaan.1

Note perbedaan Direksi vs Direktur: Direksi adalah dewan atau kumpulan orang yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan, sedangkan direktur adalah jabatan individual yang merupakan salah satu anggota dari dewan direksi tersebut.

Dengan frasa ‘berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan’, menjadikan begitu banyak terjadi direksi perseroan yang notabene memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan pengurusan perseroan justru terjerat permasalahan hukum akibat dari keputusan atau kebijakan yang dibuatnya. Salah satu contohnya kasus Nicko Widjaja, Mantan Direktur Utama BRI Ventures yang saat ini dituntut 11 tahun penjara dalam kasus investasi TaniHub Group, karena perusahaan yang diinvestasikan tersebut saat ini dalam kondisi bangkrut.

Kejadian tersebut menggambarkan betapa suatu keputusan yang diambil oleh direksi selaku organ perseroan merupakan hal yang sangat krusial. Apabila ternyata keputusannya justru membawa kerugian pada perseroan, sudah banyak contoh direksi dituntut secara pribadi oleh aparat penegak hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

BUSINESS JUDGMENT RULES DOCTRINE
Banyak orang belum memahami bahwa direksi perusahaan sebenarnya memiliki perlindungan hukum tertentu ketika mengambil keputusan bisnis. Perlindungan tersebut dikenal dengan prinsip/doktrin Business Judgment Rule. Di Indonesia, doktrin ini berlaku sebagai ”doktrin imunitas” (immunity doctrine) untuk melindungi pengelola perseroan, termasuk (khususnya) pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah (”BUMN/BUMD”) dari tanggung jawab pribadi ataupun pidana (khususnya tindak pidana korupsi) yang timbul atas risiko bisnis biasa. Dengan kata lain, direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan selama dijalankan dengan doktrin tersebut.

Business Judgment Rule ini hanya berlaku ketika keputusan direksi diambil dengan iktikad baik, tujuan, dan cara yang benar, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest), dasar yang rasional, untuk kepentingan perusahaan, dan penuh kehati-hatian.2 Prinsip ini lahir karena dunia bisnis selalu mengandung ketidakpastian yang mengandung unsur risiko dan berakar dari doktrin fiduciary duty (tanggung jawab direksi perusahaan).

FIDUCIARY DUTY SEBAGAI KEWAJIBAN DIREKSI
Business judgment rule timbul sebagai akibat telah dilaksanakannya fiduciary duty oleh seorang direksi, yaitu prinsip duty of skill and care, suatu kewajiban hukum bagi direksi untuk menjalankan tugasnya dengan standar kompetensi dan kehati-hatian.3 Ketika risiko bisnis dan kerugian timbul pada perusahaan akibat keputusan yang diambil oleh direksi, namun direksi telah melaksanakan fiduciary duty-nya, maka direksi dapat bebas atas jeratan pertanggungjawaban hukum secara pribadi maupun pidana.4

Pada hakikatnya prinsip business judgment rule memberi hak proteksi hukum bagi direksi yang beriktikad baik agar dapat menjalankan kegiatan usaha perseroan dengan leluasa. Perlindungan hukum ini merupakan jawaban atas kekhawatiran setiap direksi yang ingin berinovasi dan mengambil peluang di atas ketidakpastian iklim bisnis, namun khawatir dengan risiko tuntutan hukum.

KONSEKUENSI TANPA ADANYA BUSINESS JUDGMENT RULE
Bayangkan saja, tanpa perlindungan Business Judgment Rule, semua direksi akan takut mengambil keputusan bisnis karena khawatir digugat secara pribadi hingga ke ranah pidana apabila perusahaan mengalami kerugian. Apabila setiap direksi dapat dituntut tanggung jawab secara pribadi atas setiap kerugian bisnis yang timbul tanpa diberikan upaya pembelaan, bisa jadi tidak akan ada direksi yang berani melangkah mengambil keputusan bisnis. Akibatnya, akan menghambat pertumbuhan perseroan dan menjadikan diam di tempat (stagnant). Dampak lebih luasnya adalah terhambatnya pergerakan ekonomi nasional.5

KUNCI DALAM BUSINESS JUDGMENT RULE
Walaupun istilah “Business Judgment Rule” tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun prinsip ini tercermin dalam ketentuan tanggung jawab direksi. Dasar hukum utamanya tertuang pada Pasal 92 juncto 97 ayat (5) UU PT, yang pada intinya memberikan perlindungan hukum bagi Direksi agar tidak dibebani ganti rugi pribadi atas kerugian perseroan atas keputusan yang diambil, asalkan mereka dapat membuktikan empat hal
1. Kerugian tidak terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi;
2. Direksi telah beritikad baik dan berhati-hati dalam menjalankan pengurusan perusahaan;
3. Direksi tidak mempunyai benturan kepentingan / conflict of interest;
4. Direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Keempat syarat di atas bersifat kumulatif, yakni harus terpenuhi seluruhnya agar direksi dapat terbebas dari tanggung jawab pribadi.

PENERAPAN BUSINESS JUDGMENT RULE
Pada praktiknya di Indonesia, ternyata belum ada keseragaman pemahaman bagi aparat penegak hukum terkait penerapan doktrin business judgment rule. Sebab dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT tidak menjelaskan tolak ukur pemenuhan masing-masing unsur tersebut. Sehingga proses penentuan tanggung jawab ini diserahkan sepenuhnya berdasarkan penilaian hakim pada proses persidangan. Hal ini menimbulkan kesimpangsiuran dalam penafsiran dan penilaian atas business judgment rules dalam berbagai preseden hukum di Indonesia.

Sebagai contoh dalam Putusan MA No. 121 K/Pid.Sus/2020, Mantan Direktur PT. Pertamina Hulu Energi dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum karena keputusan untuk menjalankan eksplorasi minyak yang berujung kegagalan tersebut tidak keluar dari ranah business judgment rule, ditandai dengan tidak adanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.

Sedangkan dalam Putusan MA No. 417 K/PID.SUS/2014, Mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dinyatakan bersalah akibat adanya wanprestasi dari pihak penyedia pesawat (bukan disebabkan kelalaian/kesalahan direksi). Padahal keputusan tersebut diambil berdasarkan kewenangan yang tercantum pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Termasuk hingga pengambilan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan tujuan perseroan. Sekalipun dalam proses persidangan telah jelas bahwa keputusan mantan direktur tersebut ialah untuk melakukan ekspansi dengan menambah armada pesawat dan mengganti pesawat tua dengan armada baru telah dijalankan dengan prinsip Good Corporate Governance, namun pengadilan berpandangan bahwa direktur tersebut terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Saat ini, proses sidang tuntutan terhadap Mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja dihadapkan pada polemik Business Judgment Rules dengan tuntutan pidana korupsi akibat salah satu keputusannya untuk melakukan investasi pada Start-up TaniHub Group yang saat ini mengalami kebangkrutan. Kasus ini sangat disorot karena menjadi kasus pertama yang membawa praktik bisnis modal ventura ke ranah tindak pidana korupsi. Selain itu, beberapa pendapat menyatakan bahwa keputusan yang diambil dianggap telah memenuhi prinsip business judgment rules, karena telah memenuhi standard kehati-hatian serta dipenuhinya due dilligence process. Sehingga ada pendapat bahwa kerugian BRI Ventures dalam investasi tersebut dianggap sebagai risiko bisnis biasa.

Author: Jose Tjahjono, S.H., LL.M., CPLA.

Leave a comment

DAFTAR BACAAN

  1. Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
    ↩︎
  2. Asep Mulyana. Business Judgment Rule, Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan dalam Pengelolaan BUMN/BUMD. Jakarta: PT Grasindo, 2018, hal. 10 ↩︎
  3. Pasal 97 ayat (2), (3) UU PT. ↩︎
  4.  Hendra Setiawan Boen. Bianglala Business Judgment Rule, Cetakan Pertama, Jakarta: PT Tatanusa, 2008, hal. 100. ↩︎
  5. Eri Hertiawan. 2024. Penerapan Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia. HukumOnline. Diakses pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-doktrin-ibusiness-judgment-rule-i-di-indonesia-lt62565dbe855a0/#_ftn2. ↩︎