Update Regulasi Bisnis 2026: Perusahaan Dormant Otomatis menjadi Non-Aktif dan Terblokir dari Urusan Legalitas, Pajak, dan Perizinan

Published by

on

Author: Jose Tjahjono, S.H., LL.M., C.P.L.A.

Leave a comment

  1. Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”); Pasal 14 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) ↩︎
  2. Pasal 3 ayat (2) huruf c Permenkum 49/2025; Pasal 14 ayat (2) huruf b UU Yayasan ↩︎
  3. Pasal 3 ayat (3) huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Daftar Perseroan (“Permenkumham 3/2009”) ↩︎
  4. Pasal 14 ayat (2) huruf f-g UU Yayasan ↩︎
  5. Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perkumpulan (“Permenkum 18/2025”) ↩︎
  6. Permenkumham 3/2009 ↩︎
  7. Peraturan Menteri Hukum Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (“Permenkum 32/2025”) ↩︎
  8. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi (“Permenkum 2/2025”) ↩︎
  9. Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 (“SE Ditjen AHU 1/2026”) ↩︎
  10. Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”) ↩︎
  11. Pasal 14 Perpres 13/2018 ↩︎
  12. Pasal 24 Perpres 13/2018 ↩︎