
UPDATE REGULASI DI TAHUN 2026
Pengusaha yang sering membuat Korporasi atau jenis Badan Hukum lainnya lalu dibiarkan atau tidak digunakan, mulai tahun 2026 ini akan terancam di-blokir pada sistem legalitas dan perpajakan lintas-instansi. Artikel ini akan membahas tentang apa saja konsekuensi hukumnya, risiko, pencegahan, hingga cara menyelesaikan masalah ini.
LATAR BELAKANG
Selama ini banyak perusahaan yang menganggap sepele urusan data administrasi pada sistem Administrasi Hukum Umum (”AHU”) karena sistem pengawasan di lapangan yang masih belum terlalu ketat. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembaruan pelaporan administratif atas informasi dan perubahan yang terjadi pada badan hukumnya. Hal ini termasuk pada banyaknya pengusaha yang memiliki sejumlah perusahaan dan badan hukum lainnya yang tidak pernah digunakan dengan harapan dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga kondisinya menjadi seperti mati suri.
Mulai tahun 2026 ini, Pemerintah Indonesia mulai menyempitkan ruang gerak terhadap perusahaan dan badan hukum yang tidak tertib administrasi maupun perusahaan yang dibiarkan begitu saja dengan sistem digital yang sudah terpadu. Artinya, banyak perusahaan akan ditindak dan ditertibkan secara masif oleh pemerintah, yang salah satunya berfokus pada pengetatan pemeriksaan pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Hal ini disebabkan keberadaan data korporasi yang tidak diperbarui dalam jangka waktu lama dipandang dapat menimbulkan ketidaksesuaian data serta menghambat efektivitas pengawasan dan administrasi negara.
Melalui ketentuan yang terbaru, ketika suatu korporasi tidak melaporkan perubahan atau pembaruan data dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, maka korporasi tersebut akan secara otomatis di”NON-AKTIFKAN”. Sering kali perusahaan dengan kondisi seperti itu disebut juga dengan perusahaan mati suri atau perusahaan dormant.
Saat ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Ditjen AHU”) Kementerian Hukum telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif Dan Kewajiban Pelaporan Bagi Badan Hukum Seperti Perseroan Terbatas (PT) Dan Yayasan(”Surat Edaran”) yang pada intinya mewajibkan seluruh korporasi untuk memastikan bahwa data administrasi korporasi selalu diperbarui dan sesuai dengan kondisi aktual badan hukum.
Harus diperhatikan bahwa ketentuan ini berlaku bagi semua jenis Badan Hukum yang berbentuk:
1. Perseroan Terbatas (“PT”);
2. Yayasan;
3. Perkumpulan.
Saat ini seluruh jenis badan hukum tersebut diwajibkan untuk melakukan pelaporan setiap ada perubahan atas:
1. Nama dan Domisili Badan Hukum1
2. Maksud dan Tujuan/Kegiatan Usaha2
3. Data Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan3
4. Data Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan4
5. Data Pengurus Perkumpulan5
6. Data Akta Pendirian dan Perubahan Status Badan Hukum6
7. NPWP Badan Hukum7
8. Data Beneficial Owner (“BO”)8
9. Pembaruan/Perubahan Data Administrasi Badan Hukum9
Salah satu jenis data administrasi yang perlu diperhatikan adalah pembaruan masa waktu jabatan pengurus badan hukum, seperti Direksi dan Dewan Komisaris pada PT, Pengurus pada Yayasan dan Perkumpulan. Dalam praktiknya, banyak badan hukum yang tidak melakukan pembaruan data pengurus selama bertahun-tahun karena beranggapan bahwa masa jabatan pengurus masih berlaku berdasarkan Anggaran Dasar. Padahal, status pengurus tersebut lazimnya memiliki jangka waktu atau periode aktif per lima hingga sepuluh tahun dan perlu untuk diganti maupun diperbaharui masa jabatannya, sehingga ada perubahan status.
TENTANG BENEFICIAL OWNERSHIP (“BO”)
Data Beneficial Ownership (“BO”) korporasi di sistem AHU sudah mulai ditertibkan secara masif pada sistem AHU. Pada dasarnya, BO atau Pemilik Manfaat adalah pihak yang sebenarnya mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu korporasi. BO tidak selalu tercatat sebagai direktur atau pemegang saham formal. Karena BO dapat berupa seseorang yang menggunakan nominee (meminjam nama pihak lain); kepemilikan melalui perusahaan lain; ataupun pengendali sebenarnya berada di balik struktur perusahaan.
Data BO harus dilaporkan kepada pemerintahan Indonesia melalui sistem AHU dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (”Kemenkumham”) untuk mengenali pengendali perseroan; meningkatkan transparansi korporasi dan mencegah risiko pencucian uang; pendanaan terorisme; dan penyalahgunaan badan hukum.
Kewajiban untuk mengenali Pemilik Manfaat / BO korporasi sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 (“Perpres 13/2018”) tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang mewajibkan korporasi untuk:
1. Menetapkan ‘siapa‘ yang menjadi Pemilik Manfaat pada Korporasi10
2. Menyampaikan informasi Pemilik Manfaat / BO kepada instansi
berwenang11
3. Memperbarui informasi Pemilik Manfaat / BO secara berkala12
Sehingga kewajiban pembaruaan data BO sudah diatur sejak tahun 2018 melalui Perpres 13/2018. Dengan tujuan-tujuan diatas, pemerintah Indonesia telah memfokuskan upaya transparansi BO pada badan hukum di Indonesia, terutama bagi korporasi.
Kriteria untuk seseorang dikenali sebagai Penerima Manfaat / BO korporasi adalah:
1. Memiliki saham tertentu
2. Memiliki hak suara;
3. Menerima keuntungan dari perusahaan;
4. Memiliki kewenangan mengendalikan korporasi;
5. Merupakan pengendali sebenarnya.
Lebih lanjut, salah satu indikator untuk dapat dikenali sebagai BO adalah:
1. Memiliki saham lebih dari 25%;
2. Menerima keuntungan lebih dari 25%;
3. Memiliki kemampuan mengendalikan perusahaan.
KONSEKUENSI HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN DORMANT / NON-AKTIF
Ditjen AHU secara khusus menegaskan bahwa jika badan hukum tidak melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi diatas dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, maka akan dimasukkan ke dalam daftar status korporasi NON-AKTIF pada sistem AHU. Seringkali badan hukum ini juga disebut sebagai perusahaan dormant atau mati suri. Status “NON-AKTIF” pada sistem AHU ini bukan sekadar status yang sifatnya formalitas administratif, namun dapat menimbulkan konsekuensi terhadap kegiatan dan operasional badan hukum. Beberapa diantaranya:
1. Pembatasan atau pemblokiran layanan administrasi AHU
Sebagai contoh, pemegang saham perusahaan tidak dapat melakukan
pengalihan saham perseroan, karena diwajibkan untuk melakukan
perubahan anggaran dasar perseroan dan melaporkannya pada sistem
AHU ketika terjadi peralihan kepemilikan saham perseroan.
2. Terhambatnya proses perubahan data badan hukum
Contohnya, hambatan ketika hendak mengganti susunan direksi dan
dewan komisaris karena masa jabatan telah habis.
3. Kendala pada proses perizinan dan administrasi usaha
Khususnya pada sistem Online Single Submission (”OSS”) yang saat ini
sudah mulai terintegrasi dengan sistem AHU
4. Potensi hambatan dalam transaksi bisnis dan kepatuhan korporasi
Contohnya, proses administrasi ketika perusahaan hendak melakukan
aksi korporasi seperti penerbitan saham atau right issue yang
mewajibkan adanya RUPS dan perubahan akta perseroan lainnya dapat
terganggu.
5. Ketidaksesuaian data dengan sistem pemerintah lainnya yang telah
terintegrasi secara elektronik
Mengingat bahwa saat ini sistem perpajakan Coretax maupun sistem
OSS juga sudah mulai terintegrasi dengan sistem AHU.
6. Terhambatnya Akses ke Sistem Perbankan
Pada praktiknya, bagi perusahaan yang statusnya bermasalah ataupun
terblokir AHU, berpotensi mengalami kendala pembukaan rekening
hingga penolakan transaksi tertentu karena adanya enhanced due
diligence karena adanya pengetatan prinsip Know Your Customer
(”KYC”) dan Beneficial Owner (”BO”) verification pada sistem
perbankan.
CARA MENGAKTIFKAN KEMBALI PERUSAHAAN DORMANT / NON-AKTIF
Berdasarkan SE AHU 36/2026, perusahaan yang sudah berstatus NONAKTIF dapat diaktifkan kembali dengan:
1. Memperbarui data korporasi;
2. Memperbarui data BO;
3. Memenuhi syarat pembukaan blokir apabila diblokir.
Dalam praktiknya, proses ini biasanya memerlukan keterlibatan notaris; konsultan hukum; konsultan pajak; pembaruan data pada OSS; dan sinkronisasi data perpajakan DJP lewat Coretax.
Apabila perusahaan dibiarkan menjadi dormant dan mati suri, risikonya tidak hanya pada pembatasan akses terhadap keperluan legalitas, perpajakan, dan perizinan. Perusahaan ini dapat menjadi bom waktu yang berpotensi menarik pertanggungjawaban pribadi dari pengurus dan pemiliknya. Maka dari itu, salah satu cara untuk mencegah terjadinya risiko tersebut, ialah dengan Pembubaran Perseroan yang telah kami bahas lebih lanjut pada artikel ini.
KESIMPULAN
Penting memastikan bahwa data administrasi korporasi selalu diperbarui dan sesuai dengan kondisi aktual badan hukum. Badan hukum diwajibkan untuk melaporkan pembaruan data sesuai dengan kondisi aktual dan setidaknya memiliki batas minimal lima tahun sekali untuk menghindari status NON-AKTIF yang dapat menghambat urusan legalitas dan transaksi bisnis.
Author: Jose Tjahjono, S.H., LL.M., C.P.L.A.
- Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”); Pasal 14 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) ↩︎
- Pasal 3 ayat (2) huruf c Permenkum 49/2025; Pasal 14 ayat (2) huruf b UU Yayasan ↩︎
- Pasal 3 ayat (3) huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Daftar Perseroan (“Permenkumham 3/2009”) ↩︎
- Pasal 14 ayat (2) huruf f-g UU Yayasan ↩︎
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perkumpulan (“Permenkum 18/2025”) ↩︎
- Permenkumham 3/2009 ↩︎
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (“Permenkum 32/2025”) ↩︎
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi (“Permenkum 2/2025”) ↩︎
- Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 (“SE Ditjen AHU 1/2026”) ↩︎
- Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”) ↩︎
- Pasal 14 Perpres 13/2018 ↩︎
- Pasal 24 Perpres 13/2018 ↩︎

Leave a comment